Krusial | Banda Aceh – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, mengamankan seorang pegiat media sosial lewat Tik Tok dengan nama Al Mukaram Abu Laot, berhasil diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jum at, 6 Oktober 2023 malam.
Abu Laot ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada kamis 7 September lalu.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dimintai keterangan pada sabtu, (7/10/2023).
Ia juga mengatakan, timnya sedang membawa Abu Laot ke Polda Aceh.
“Orangnya baru ditangkap di Cianjur tadi malam, dan masih dalam perjalan menuju Banda Aceh,” terang Winardy melalui pesan Whatsap.
Laporan ini di duga Abu Laot melalui kontennya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib, yang di sebarkan di Tik Tok.
Tinggalkan Balasan