Krusial.com | Aceh Selatan – Lembaga Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Cabang Aceh Selatan dan Pengadilan Negeri Tapaktuan melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Gampong Krung Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Direktur Lembaga Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Cabang Aceh Selatan Maman Supriadi, S.H.I., M.H mangatakan kegiatan sosialisasi ini program bantuan hukum bagi setiap masyarakat dalam berhadapan hukum.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Kantor Camat Trumon Timur dengan dihadiri oleh Keuchik Gampong beserta perangkat Gampong dari 8 Gampong yang ada dalam kecamatan Trumon Timur yang dihadiri sekitar 80 orang peserta dalam kegiatan tersebut. Turut juga dihadiri oleh Bapak Gugun Gunawan, S.H selaku ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Ibuk Prinstmetha Regina Eisy, S.H selaku Panitera Muda Perdata dan Bapak Hasnul selaku Panitera Muda Pidana, selain itu juga turut hadir Bapak Husin, SPd Camat Trumon Timur, Bapak Iptu Adrizal, SPd selaku Kapolsek Trumon Timur dan juga dari Bapak Syamsul Rizal dari Koramil Trumon Timur.
Dalam kegiatan tersebut Pihak dari Pengadilan Negeri Tapaktuan menjelaskan tentang inovasi-inovasi pelayanan yang ada di aplikasi web Pengadilan Negeri Tapaktuan yang dapat digunakan oleh masyarakat di antaranya Aplikasi E-Court, Eraterang, E-Berpadu, Juma’at berkah, Siyanie dan Tegap.
Adun pungsing aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Tapaktuan baik dari segi waktu, biaya dan pikiran mengingat wilayah Kab. Aceh Selatan yang luas, maka dengan adanya aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat pada umumnya dan khususnya Trumon Timur.
Selanjutnya Maman Supriadi. SHI.,MH. Menyampaikan materi hukum tentang “Hak-Hak Warga Negara Yang Berhadapan Dengan Hukum” sesuai dengan yang di atur dalam perudang-undangan.
Adapun hak-hak tersebut diantaranya mendapat perlakuan yang adik dalam proses hukum, mendapatkan hak untuk pendampingan hukum dan bantuan hukum dari Advokat/Pengacara berdasarkan UU Nomor 18/2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain dari itu juga menjelaskan tentang peradilan adat yang wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh perangkat adat di tingkat Gampong sebelum diproses hukum lebih lanjut, yang kewenangan tersebut terdiri 18 perkara sesuai Qanun Nomor 9/2008 tentang pembinaan kedudukan adat dan istiadat. Yaitu:
- Perselisihan dalam rumah tangga
- Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
- Perselisihan antara warga
- Khalwat mesum
- Perselesihan tentang hak milik
- Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
- Perselisihan harta seharekat
- Pencurian ringan
- Pencurian ternak peliharaan
- Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan
- Persengketaan di laut
- Persengketaan di pasar
- Penganiayaan ringan
- Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
- Pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik
- Pencemaran lingkungan (skala ringan)
- Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
- Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Dalam kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib serta peserta sangat atusia untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Tinggalkan Balasan