Krusial.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menemukan adanya tindakan korupsi pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Kota Lhokseumawe yang senilai Rp. 3,4 miliar.

Kejari Kota Lhokseumawe Syaifuddin mengatakan, kasus tersebut sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan, tak sampai disitu, kejari juga sudah melakukan langkah untuk mengirim surat panggilan pada para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Temuan ini merupakan hasil dari penyelidikan Intelijen Kejaksaan yang sudah dilakukan selama dua hari,” tutur Sayfuddin selaku Kejari Kota Lhokseumawe, Kamis, 10 Agustus 2023.

Syaifuddin juga menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Kita ketahui seharusnya pajak tersebut menjadi pendapatan asli daerah (PAD), namun sayang, pajak tersebut dibagikan ke pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.(*)