Krusial.com | Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, dengan demikian alhasil hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan.
Putusan kasasi diketok pada Selasa, 8 Agustus 2023. Adapun lima Hakim Agung yang mengadili sambo yakni, Ketua Majelis Suhadi, beserta empat anggotanya Suharto, Jupriadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama’, pidana penjara seumur hidup,” bunyi petikan amar yang dikutip.
Adapun hukuman mati terhadap Sambo yang telah dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Tetapi putusan itu dianulir Mahkamah Agung, dan juga belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
Ferdy Sambo dalam kasusnya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, adapun kejadian tersebut berlangsung pada 9 Juli 2022, serta di picu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo mengaku bahwa dilecehkan oleh Josua sehari sebelumnya.
Diketahui dalam peristiwa tersebut dilakukan di rumahnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yang di lakukan oleh Richard Eliezer Atas perintah Sambo. Dalam posisi penembakan di saksikan oleh Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, sementara itu Putri Candrawathi berada dikamar yang tak jauh dari lokasi penembakan.
Diketahui ada lima dakwaan dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat ma ruf, Ricky Rizal, serta sang eksekutor Richard Eliezer. Dari kelima tersangka tersebut memilii vonis yang beragam, Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat ma ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer 1, 5 tahun penjara.
Adalu dari kelima terdakwa tersebut, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim, dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu tersangka empat lainya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun langkah tersebut ditolak oleh hakim.
Tinggalkan Balasan