Krusial.com | Pidie – Komisi Independen Pemilih (KIP) Pidie telah menyelesaikan proses verifikasi adminitrasi (vermin) tahap kedua bakal calon legislatif (bakal caleg) yang telah diajukan 24 partai politik.

Diketahui hasilnya, sebanyak 636 bakal caleg dinyatakan lolos verifikasi syarat (MS), dan juga sebanyak 156 diantaranya tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) berkas adminitrasi.

“Kebanyakan yang TMS itu dokumen tidak lengkap, seperti ijazah, surat kesehatan, bebas narkoba, juga surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi serta dokumen lain yang dianggap penting,” kata Ketua KIP Pidie Fuadi, Senin, 07 Agustus 2023.

Ketua KIP itu juga menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya juga sedang dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS) mulai pada tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus mendatang.

Adapun dalam tahapan ini, Fuadi menjelaskan para partai politik memiliki kesempatan untuk menggantikan bacalegnya atau memperbaiki berkas yang dinyatakan TMS supaya dapat memenuhi syarat (MS).

“Kemudian pada tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus KIP akan kembali melakukan verifikasi adminitrasi,” pungkasnya.(*)