Krusial.com | Aceh Selatan – Pemerintah Aceh, telah membekukan sementara izin tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, Mahdinur dalam surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah diketahui, perusahaan telah melakukan pelanggaran izin.

“PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas. Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya dalam surat Nomor: 540/343 itu, tertanggal Senin (3/4/2023).

Mahdinur meminta PT. BMU menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah izin pertambangannya. Ini dikarenakan tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.

“PT. BMU juga harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Dalam kesepakatan antara PT. BMU dengan masyarakat Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, yang dibuat 19 Maret 2023 dijelaskan, apabila bahan diambil dari wilayah Desa Simpang Tiga maka ada pembagian hasil. Tiga persen dari satu kilogram hasil emas untuk Desa Simpang Tiga.

“Apabila diambil bukan dari wilayah Simpang Tiga maka masyarakat tetap mendapatkan pembagian hasil. Perendaman dibuat di sebelah Desa Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga,” isi surat yang ditandatangani Direktur PT. BMU, Latifah Hanum, dan perwakilan investor Yopi Yopandi serta perwakilan Desa Simpang Tiga, Tgk. Rusli.

Oleh karena itu, izinnya harus dibekukan sementara, kalau memang ingin menambang harus memenuhi persyaratan ketat.

Menanggapi isu pembekuan izin sementara itu, tokoh masyarakat Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan, masyarakat di wilayah ini, menuntut untuk penutupan permanen, bukan sementara.

“Yang kami tuntut adalah penghentian secara permanen untuk selama-lamanya bukan penghentian sementara,” kata Sutrisno.
Sekedar diketahui, Sutrisno, adalah salah satu tokoh muda asal Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang bersuara keras dan objektif ketika melakukan pertemuan dengan tim terpadu provinsi Aceh di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pekan lalu.

Menurutnya, kala itu, dia menyampaikan bahwa perusahaan itu telah mengangkangi prosedur perizinan tambang, bahkan, dinilai — telah merusakkan tatanan kehidupan mereka.
Nilai-nilai dan tatanan adat, seperti adat pertanian dan perkebunan tidak lagi berkembang dan merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Maka tidak ada lain tuntutan kami, tutup operasional PT. BMU dan kembalikan sungai kami menjadi sungai adat serta sungai masa depan anak cucu kami,” katanya waktu itu. “Kembalikan Sungai Kami”, menjadi kalimat populer yang menggambarkan kondisi sungai yang tercemar dan bertanah.

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mendesak DPMPTSP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk mengkaji ulang dokumen perizinan.

“PT. BMU diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem perendaman [nitrat] di Desa Simpang Tiga. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujar perwakilan P2LH, Irvan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] Aceh, Ahmad Shalihin meminta pemerintah tidak hanya mencabut izin PT. BMU, tapi juga meminta pertanggungjawaban perusahaan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan.

“Penegakan hukum harus dilakukan, terkait akibat aktivitas ilegal yang mereka lakukan beserta rusaknya lingkungan,” paparnya.