Krusial.com | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai perusahaan tidak serius dalam monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan legal yang dapat menyebabkan masalah lingkungan.
Diketahui salah satu perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan melakukan penambangan emas, padahal perusahaan itu hanya diberi izin IUP operasi produksi bijih besi di lokasi tersebut.
Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, selain meminta pencabutan izin, pihak perusahaan juga diminta bertanggungjawab terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak akibat pencemaran tersebut. Kemudian Walhi Aceh juga mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perusahaan.
“Mereka kan ada izin produksi tapi ga ada izin pengolahan emas. Ini yang mengakibatkan pencemaran sungai di sekitar itu,” Ahmad Shalihin yang akrab disapa Omsol, Sabtu, 29 Juli 2023.
Walhi Aceh menyoroti bahwa tuntutan yang dilakukan masyarakat menjadi bukti bahwa pemerintah baru bertindak setelah desakan dari warga. Sementara seharusnya monitoring dan evaluasi oleh ESDM melalui inspektur tambang terhadap aktivitas perusahaan pertambangan harus dilakukan secara rutin untuk mencegah masalah lingkungan seperti ini terjadi.
“Sebenarnya aktivitas monitoring dan evaluasi harus rutin dilakukan. Ini bukti nyata bahwa pemerintah gak serius memantau kinerja perusahaan-perusahaan pertambangan yang legal dalam mentaati aturan. Sehingga mencemari sungai menganggu aktifitas warga,” jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Kluet Tengah telah membuat petisi untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut dan berharap perusahaan pertambangan yang benar-benar taat pada aturan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar mengatakan, tuntutan itu merupakan wujud kekhawatiran dan aspirasi masyarakat yang perlu direspons oleh pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan