Krusial.com | Banda Aceh – Sekjend Pimpinan Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh segera tindak tegas dan cabut izin tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini di sampaikan, eksplorasi tambang biji besi dan emas pada perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Menurut Hasbar, PT. BMU dikabarkan sebelumnya sudah mendapat surat teguran dari Pemerintah, terkait administrasi dan aktifitas tambang di kawasan tersebut, tapi peringatan itu tidak di gubris dan bahkan terus melakukan pengoperasian wilayah tambang yang merusak lingkungan dan pencemaran di sekitarnya.
Tidak hanya itu, kata Hasbar, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan cara peredaman (Nitrat).
“Hal ini Pemerintah harus tegas, apalagi DAS tersebut masih dimanfaatkan untuk kebutuhan warga sehari-hari oleh warga,” kata Hasbar dalam rilis yang di terima Krusial.com, Minggu, 30 Juli 2023.
Ia juga menilai, sejauh ini PT. BMU telah melakukan mal Administrasi dan aktifitas pengoperasian tambang yang menyebabkan kualitas air sungai menurun dan berlumpur, sehingga dapat mengganggu kesehatan bagi warga sekitarnya.
“Aktifitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkunga tapi juga kesehatan bagi warga setempat, apalagi pengoperasian tambang diduga tidak memiliki Standar Operasional Perusahaan (SOP),” Tegas Hasbar.
Hasbar mengatakan, pihak perusahaan PT. BMU tidak menghiraukan Instruksi Gubernur Aceh (InGub) Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Batu Bara di Aceh, tentang wawasan lingkungan dan kaedah lingkungan yang baik dan benar.
“Pihak mereka sudah menyalahi InGub, bahkan sudah diberi teguran, namun tidak dihiraukan, oleh karena demikian pemerintah harus tindak tegas dan cabut Izin operasional pertambangannya,” ujarnya.
Ia juga berharap, Pihak Dinas ESDM juga harus mempublish secara rinci terkait izin perusahaan tambang yang ada di Aceh.
“Tidak seperti yang dikabarkan sebelumnya, hanya menyebutkan jumlah angka pertambangan yang memiliki izin, sedangkan nama perusahaanya tidak dipublis. Hal ini menyalahi aturan terkait keterbukaan informasi Publik,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan