Krusial.com | Aceh Tenggara – Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues telah menangkap 1 (Satu) orang Tersangka Pelaku Kasus Curanmor berinisial SBD (38), Warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan SBD di rumah pacarnya di Desa kumbang kec.Badar Kab. Aceh tenggara, Jum’at ( 21/07/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH menerangkan kronologis aksi curanmor terjadi Pada Senin 17 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.
“Satu unit sepeda motor jenis Honda CB150R NoPol BL 4322 PAS di perkebunan Desa Cike kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. yang dilaporkan oleh Salihin selaku korban,” kata Setiyawan Eko.
Lima hari setelah laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh berhasil mengungkapkan kasus curanmor. Tepatnya pada hari Jum at tanggal 21 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.
Sesuai dengan informasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cike berada di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kemudian Tim opsnal langsung berangkat menuju Aceh Tenggara, berdasarkan informasi tersebut pukul 03.00 wib team opsnal melakukan penangkapan Terhadap SBD di rumah pacarnya Desa kumbang kec. Badar Kab. Aceh tenggara,” jelas Kasatreskrim.
berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor C150R No Pol BL 4322 PAS Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Kasatreskrim.
“Barang-bukti yang Diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR No pol BL 4322 PAS,”
Tinggalkan Balasan