Krusial.com | Aceh Selatan – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Untuk meninjau ke lokasi pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan mengkaji ulang dokumen perizinan yang telah di berikan.
Untuk diketahui, PT Beri Mineral Utama (BMU) diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Padahal, PT BMU sampai saat ini hanya mendapapatkan izin operasi untuk Produksi Bijih Besi di lokasi tersebut.

P2LH Aceh melalui Irvan menilai telah terjadi proses maladministrasi terhadap pengoperasian PT BMU. Sehingga menyebabkan rusaknya kualitas air yang mengalir sepanjang aliran sungai di mengamat beberapa waktu ini.
“Beberapa hari yang lalu kondisi sungai menggamat yang ada di kecamatan kluet tengah menggamat keruh berlumpur padahal kondisi cuaca cerah dan tidak hujan, melihat hal ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan kondisi air tersebut di karenakan air sungai tersebut masih di gunakan sebagian masyarakat untuk mandi,” ungkap Irvan, Rabu 19 Juli 2023.
Irfan menuturkan keresahan masyarakat atas perubahan kualitas air yang selama ini di digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia menambahkan, perlu pengkajian ulang terhadap perizinan yang di berikan kepada PT BMU tersebut.
“Merujuk ke Surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama, nampaknya pemberian sanksi tersebut tidak juga membuat mereka jera oleh karena nya, kami mendesak DPMPTSP dan ESDM untuk melihat langsung ke lokasi pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan mengkaji ulang dokumen perizinan nya, karna kondisi aliran sungai semakin memperihatinkan kami mengkhawatirkan jika ini tidak di tindak lanjuti kami takut kondisi sungai ini akan semakin parah dan semakin tercemar,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan