Krusial.com | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari l) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB), tahun 2016 senilai 382 juta di Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) setempat.
Ketiga tersangka tersebut adalah MY selaku kepala BKKP3A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023.
Kemudian BM selaku sekretaris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023.
Dan TS selaku bendahara BKKP3A Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023.
Sesuai hasil audit Inspektorat tersangka melakukan penyelewengan dana senilai Rp382.708.466 dari total anggaran Rp757.440.000, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi, kepada media, Kamis (25/5/2023) di Tapaktuan.
Tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, Aceh Selatan. Sementara tersangka BM akan dilakukan penahanan kota lantaran tersangka dalam kondisi sakit berat.
Para tersangka diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
“Atas dugaan korupsi itu, tim penyidik tindak pidana khusus hari ini telah melaksanakan penetapan terhadap para tersangka. Kegiatan kita berjalan aman dan lancar,” demikian M. Alfryandi, Kasi Intel.
Tinggalkan Balasan