Krusial.com | Lhokseumawe – Terkait dugaan penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari 2016 hingga 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe akhirnya melakukan penahanan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 hingga 2023 berinisial H.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, penetapan tersangka yang juga sebagai Direktur Keuangan dan Pembangunan pada PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) itu usai dilakukan gelar perkara.
“Kini tersangka sudah kita bawa ke Lapas Lhokseumawe untuk dilakukan penahanan,”kata Syaifuddin kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Syaifuddin menyebutkan, sebelumnya penyidik kejaksaan memanggil tiga saksi untuk diperiksa yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Wali Kota Lhokseumawe dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe.
“Dari ketiga saksi yang kita panggil hari ini, satu orang yang tidak hadir yakni mantan Walikota Lhokseumawe. Hingga sekarang pihaknya tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kenapa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Syaifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe itu bukan yang pertama. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan.
“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap beliau, namun beliau tidak hadir dan tidak memberi alasan,” sebutnya.
Syaifuddin mengungkapkan, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Untuk tersangka lain kemungkinan ada. Siapa, kita tunggu tanggal mainnya,”ucapnya.
Syaifuddin menyebutkan, dirinya sudah menugaskan tim penyidik kejaksaan untuk mendatangi rumah mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe.
Menurut hasil pemeriksaan, rumah itu diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana, tempat disembunyikan alat dan hasil tindak pidana dan tempat disimpannya dokumen penting terkait kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, menyita Rp 4,7 miliar uang dari sejumlah pihak, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, uang sebesar Rp 3,1 miliar juga telah disita dari PT Pembangunan Lhokseumawe. Syaifuddin dalam konferensi persnya menyebutkan, uang sebesar Rp 4.057.999.472 disita dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Selain itu, uang sebesar Rp 660 juta disita dari warga berinisial S, dan Rp 39.740.000 disita dari warga A.
Jadi total Rp 7,8 miliar yang sudah kita sita. Semua ini dikembalikan secara sukarela dan kita sita menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” katanya.[]
Tinggalkan Balasan