Krusial.com — Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik memeriksa 23 saksi, menelaah rekaman CCTV dari 10 titik, serta mengumpulkan dokumen medis.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil penyelidikan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Dizha.

Rasya meninggal dunia di RSUD dr Zainal Abidin (RSUDZA) pada Minggu (27/9/2026), setelah mengalami demam tinggi dan muncul ruam kemerahan di tubuhnya. Ia sebelumnya mendapat penanganan di klinik Poltekpel Malahayati sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat dengan komplikasi Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

Pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah.

“Dari keterangan medis, disebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” ujar Dizha.

Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dari dokter klinik kampus, tenaga medis RSUDZA, dokter forensik, dan keluarga korban. Penyidik juga memeriksa rekam medis, hasil laboratorium, CT scan, serta visum et repertum.

Polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. Meski demikian, penyebab pasti kematian secara medis belum dapat ditentukan melalui pemeriksaan forensik tanpa autopsi. ***