Krusial.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku Utara berdampak pada lahan milik warga dan mengganggu jarak pandang di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Pulau Taliabu, sekitar 143 hektare lahan dilaporkan terbakar dan lebih dari 10.000 tanaman produktif milik warga terdampak.
Laporan yang dilansir pada RMOL.id yang diterbitkan pada 11 Oktober 2026 menyebut Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah mengaktifkan enam posko penanganan dengan melibatkan personel gabungan.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), karhutla selama periode Juli hingga September juga melanda sembilan kabupaten/kota, 40 kecamatan, dan 121 desa di Maluku Utara.
Dampak kebakaran turut menjadi perhatian terkait keselamatan masyarakat, terutama ketika kabut asap mengurangi jarak pandang di jalan raya. Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Ternate.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih mengganggu perjalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Doni Hermawan meminta pengendara sepeda motor maupun mobil menyalakan lampu kendaraan saat melintasi kawasan yang diselimuti asap.
“Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil,” ujar Doni, Selasa (13/10/2026).
Pengendara juga diminta mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk mengantisipasi pengereman mendadak. Jika kabut asap semakin pekat hingga membahayakan jarak pandang, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan.
Menurut Doni, keselamatan harus menjadi prioritas setiap pengguna jalan. Pengendara perlu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan tetap berhati-hati selama perjalanan.
Selain mengingatkan risiko kecelakaan, Doni meminta masyarakat menjaga kesehatan selama kabut asap melanda. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.
Masyarakat juga diimbau tetap berada di dalam rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak. Sementara itu, warga yang harus bepergian untuk bekerja atau keperluan lain diminta lebih waspada.
“Ketika kabut asap menyelimuti jalan raya, masyarakat diharapkan mengurangi kecepatan dan berhati-hati sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan,” katanya.
Ditlantas Polda Maluku Utara berharap masyarakat mematuhi imbauan tersebut untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas selama kabut asap mengganggu jarak pandang. ***

Tinggalkan Balasan