Krusial.com — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi online (judol) adalah peristiwa yang memalukan bagi institusinya.

Seorang perwira menengah yang diduga menyewakan rumah tersebut kepada operator judol kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Maruli menegaskan, TNI AD menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring. Ia memastikan prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut akan dikenai sanksi tegas.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” ujarnya.

Prajurit yang ditahan diketahui bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, Arman saat ini menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas.

Menurut Nas, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Arman dalam operasional judol yang ditemukan di rumah dinas tersebut.

32 Komputer Disita dari Rumah Dinas di Cijantung

Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10), setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa laporan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judol.

Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) dari lokasi tersebut.

TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. Hingga kini, aparat masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta aktivitas yang dijalankan dari rumah dinas tersebut.***