<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Teknologi LIMS Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/teknologi-lims/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2026 16:19:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Teknologi LIMS Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Apa Itu LIMS? Sistem Penyadapan Polri yang Diduga Disalahgunakan untuk Sadap Presiden Prabowo</title>
		<link>https://www.krusial.com/apa-itu-lims-sistem-penyadapan-polri-kasus-prabowo/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/apa-itu-lims-sistem-penyadapan-polri-kasus-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kausar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 16:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Apa Itu LIMS?]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penyadapan Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Siber]]></category>
		<category><![CDATA[LIMS]]></category>
		<category><![CDATA[LIMS Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan Legal]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat Kendali]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Penyadapan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi LIMS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=57735</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Istilah teknologi LIMS mendadak ramai dicari setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS tanpa verifikasi, lalu menyadapnya tanpa kaitan dengan proses hukum. &#8220;Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Istilah <b>teknologi</b> <b>LIMS</b> mendadak ramai dicari setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan <b>penyadapan ilegal</b> terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;"><b>Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH</b> diduga memasukkan sejumlah nomor ke server LIMS tanpa verifikasi, lalu menyadapnya tanpa kaitan dengan proses hukum.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">&#8220;Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,&#8221; kata ⁠Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Kasus ini menarik karena pelaku tidak memakai alat sadap ilegal. Mereka diduga menyalahgunakan sistem penyadapan yang sah. Lalu, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana cara kerjanya?</span></p>
<p class="p1"><span style="font-size: 14pt; color: #000000;"><b>LIMS, Pusat Kendali Penyadapan Legal</b></span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Mengutip laman <i>etsi</i>, LIMS adalah singkatan dari Lawful Interception Management System, sistem yang mengelola penyadapan sah atau lawful interception. Penyadapan jenis ini dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan perintah pengadilan atau kewenangan hukum lain, dengan sasaran pelanggan tertentu.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Fungsi manajemen dalam sistem ini mengatur siapa yang disadap, kapan penyadapan dimulai dan dihentikan, serta jadwalnya. Dengan kata lain, LIMS adalah “meja kendali”: nomor yang dimasukkan ke dalamnya akan mulai dipantau.</span></p>
<p class="p1"><span style="font-size: 14pt; color: #000000;"><b>Cara Kerja Penyadapan Legal</b></span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Penyadapan legal tidak dilakukan dengan menempelkan alat ke ponsel target. Sebagian besar negara mewajibkan operator telekomunikasi berlisensi memasang gerbang penyadapan legal di jaringannya. Dari sana, aparat bisa menyadap panggilan telepon, SMS, surel, hingga sebagian pesan instan secara real time.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Prosesnya berjalan dalam tiga tahap. Pertama, data dan isi komunikasi target dikumpulkan dari jaringan. Kedua, data itu diformat sesuai standar. Ketiga, data dikirim ke aparat, umumnya terenkripsi lewat jaringan VPN berbasis IP.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Data yang diterima aparat terbagi dua. Ada informasi terkait komunikasi, seperti nomor penelepon dan penerima, waktu, serta durasi panggilan. Ada pula isi komunikasinya, yakni rekaman percakapan atau teks pesan.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Standar teknisnya mengacu pada lembaga standar telekomunikasi Eropa (ETSI), antara lain ETSI TS 101 671 untuk antarmuka penyerahan data sadapan.</span></p>
<p class="p1"><span style="font-size: 14pt; color: #000000;"><b>Aturan Penyadapan di Indonesia</b></span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Di Indonesia, penyadapan pada dasarnya dilarang, kecuali untuk penegakan hukum oleh lembaga berwenang sesuai undang-undang. Ketentuan teknisnya bagi operator diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Di internal Polri, prosedurnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Aturan ini ditetapkan pada 24 Februari 2010. Bareskrim menyebut aturan inilah yang dilanggar para tersangka, karena penyadapan dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung.</span></p>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Celah Terbesar: Orang Dalam</strong></span></h3>
<p><span style="color: #000000;">Secara teknis, LIMS hanya menjalankan perintah. Sistem tidak menilai apakah nomor yang dimasukkan memang terkait perkara. Karena itu, risiko terbesarnya justru datang dari orang yang punya akses.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Risiko ini sudah lama diingatkan. Sistem penyadapan legal bisa disalahgunakan untuk tujuan terlarang yang melanggar hak asasi manusia. Kasus paling terkenal terjadi di Yunani menjelang Olimpiade Athena 2004, ketika sistem penyadapan di jaringan Vodafone Yunani dibobol untuk menyadap pejabat tinggi negara. Vodafone Yunani kemudian dijatuhi denda karena gagal mengamankan sistemnya dari akses tidak sah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dalam kasus di Indonesia, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file sadapan di LIMS pada Oktober 2026. Perkara ini terungkap setelah anggota polisi yang mengetahuinya membuat laporan pada 30 Oktober 2026.</span></p>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Pertanyaan yang Sering Diajukan</strong></span></h3>
<p><span style="color: #000000;"><i>Apa kepanjangan LIMS?</i></span><br />
<span style="color: #000000;">Lawful Interception Management System, sistem pengelola penyadapan legal oleh aparat penegak hukum.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><i>Apakah LIMS bisa menyadap WhatsApp?</i></span><br />
<span style="color: #000000;">Penyadapan legal bisa menjangkau panggilan telepon, SMS, dan sebagian layanan internet. Pesan aplikasi berenkripsi ujung ke ujung seperti WhatsApp umumnya tidak bisa dibaca isinya lewat jaringan operator, meski metadata koneksinya bisa terlihat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><i>Siapa yang boleh menyadap di Indonesia?</i></span><br />
<span style="color: #000000;">Hanya lembaga penegak hukum tertentu, untuk kepentingan penegakan hukum, sesuai prosedur undang-undang.***</span></p>
<p>source: inilah.com</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/apa-itu-lims-sistem-penyadapan-polri-kasus-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
