<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Surat Izin Mengemudi Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/surat-izin-mengemudi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Oct 2024 02:38:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Surat Izin Mengemudi Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wajib Tahu, Pengurusan SIM A, B, C, dan D pada Oktober 2024, Untuk Bikin Baru dan Biaya Perpanjangan</title>
		<link>https://www.krusial.com/wajib-tahu-pengurusan-sim-a-b-c-dan-d-pada-oktober-2024-untuk-bikin-baru-dan-biaya-perpanjangan/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/wajib-tahu-pengurusan-sim-a-b-c-dan-d-pada-oktober-2024-untuk-bikin-baru-dan-biaya-perpanjangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2024 02:36:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=23138</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#8211; Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kendaraan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial &#8211;</strong> Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.</p>
<p>SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.</p>
<p>Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan kendaraan yang digunakan, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.</p>
<p>SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.</p>
<p>Adapun biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM berbeda-beda untuk setiap kategorinya.</p>
<p>Aturan terkait biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (10/10/2024), berikut rincian biaya membuat dan memperpanjang SIM terbaru Oktober 2024:</p>
<h3>SIM A</h3>
<p>SIM A terdiri atas dua jenis, yakni SIM A dan SIM A umum.</p>
<p>Adapun SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.</p>
<p>SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota wajib memiliki SIM A Umum.</p>
<p>Sementara itu, biaya pembuatan SIM A baru yakni sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.</p>
<h3>SIM B</h3>
<p>SIM B terdiri atas dua jenis yakni SIM B I dan SIM B II.</p>
<p>SIM B I untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.</p>
<p>Sedangkan SIM B II untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.</p>
<p>Adapun biaya pembuatan SIM B I dan SIM B II sama, yakni sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.</p>
<h3>SIM C</h3>
<p>SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.</p>
<p>Adapun SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.</p>
<p>Kemudian SIM C I untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.</p>
<p>Sedangkan SIM C II untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.</p>
<p>Sementara itu, biaya untuk pembuatan SIM C, C I, dan C II yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan Rp 75.000.</p>
<h3>SIM D</h3>
<p>SIM D khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas.</p>
<p>Terdapat dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM D I.</p>
<p>Adapun SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor.</p>
<p>Sedangkan SIM D I setara dengan SIM A, untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.</p>
<p>Sementara untuk biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000 per penerbitan dan untuk perpanjangan Rp 30.000.</p>
<p>Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang akan dikenakan tarif bervariasi sesuai wilayah pemohon.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/wajib-tahu-pengurusan-sim-a-b-c-dan-d-pada-oktober-2024-untuk-bikin-baru-dan-biaya-perpanjangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin Baru</title>
		<link>https://www.krusial.com/mulai-hari-ini-sim-mati-bisa-diperpanjang-tak-perlu-bikin-baru/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/mulai-hari-ini-sim-mati-bisa-diperpanjang-tak-perlu-bikin-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2024 07:13:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=19064</guid>

					<description><![CDATA[Ingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai kedaluwarsa. Mulai hari ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru, catat syarat dan tarif lengkapnya. Jika SIM lewat dari tanggal berlaku, maka harus mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SIM baru. Tentu biayanya akan lebih besar dan prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya sekedar perpanjangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">Ingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM, jangan sampai kedaluwarsa.</p>
<p>Mulai hari ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru, catat syarat dan tarif lengkapnya.</p>
<p>Jika SIM lewat dari tanggal berlaku, maka harus mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SIM baru.</p>
<p>Tentu biayanya akan lebih besar dan prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya sekedar perpanjangan.</p>
<p>Makanya jangan sampai lewat tanggal berlaku kalau tidak mau bikin SIM baru.</p>
<p>Untungnya pihak Polda Metro Jaya kasih keringanan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.</p>
<p>Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur pada 17-18 Juni 2024.</p>
<p>Artinya hari Senin dan Selasa kemarin tidak ada layanan penerbitan atau perpanjang SIM.</p>
<p>Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni.</p>
<p>Dengan begitu masyarakat tidak perlu mengikuti tes bikin SIM baru.</p>
<p>Pelayanan penerbitan SIM dibuka mulai hari ini, pada Rabu, 19 Juni 2024.</p>
<p>Pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.</p>
<p>Perpanjangan SIM mati juga bisa dilakukan sambil rebahan di rumah, alias online lewat aplikasi Korlantas Polri.</p>
<p>Syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:</p>
<ol>
<li>Masa berlaku SIM habis selama 17-18 Juni 2024</li>
<li> SIM lama</li>
<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li>
<li>Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani</li>
<li>Hasil tes psikologi</li>
<li> Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru</li>
<li>Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)</li>
<li>Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.</li>
</ol>
<p>Untuk pengendara motor, wajib memegang SIM C.</p>
<p>Biaya perpanjang SIM C diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.<br />
&#8211; SIM C: Rp 75.000<br />
&#8211; SIM C I: Rp 75.000<br />
&#8211; SIM C II: Rp 75.000</p>
<p>Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan.</p>
<p>Untuk perpanjang secara online siapkan uang lebih karena ada biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.</p>
<p>Nah itu dia biaya dan syarat perpanjang SIM mati.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/mulai-hari-ini-sim-mati-bisa-diperpanjang-tak-perlu-bikin-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
