<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sertifikat Halal Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/sertifikat-halal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Aug 2025 13:31:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Sertifikat Halal Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya</title>
		<link>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-gratis-untuk-umkm-begini-cara-mendapatkannya/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-gratis-untuk-umkm-begini-cara-mendapatkannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 13:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kanal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[LP3H]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=41479</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2025 yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jika sebelumnya sertifikasi halal membutuhkan biaya cukup besar dan proses panjang, kini mereka bisa mendapatkannya secara gratis melalui skema self declare. Langkah ini sejalan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2025 yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jika sebelumnya sertifikasi halal membutuhkan biaya cukup besar dan proses panjang, kini mereka bisa mendapatkannya secara gratis melalui skema <em>self declare</em>.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin untuk membangun ekonomi yang produktif, mandiri, berkeadilan, dan mensejahterakan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air. Dengan sertifikasi halal, produk pangan UMKM diharapkan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan <em>Penyetan Djoeragan Ertiga</em> di Jawa Timur. Ia mengaku sangat terbantu dengan program ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis. Ini sangat membantu usaha kecil seperti saya,” ungkapnya,.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Komariyadin juga menyampaikan rasa syukur kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, serta kepada pendamping P3H (Pendamping Proses Produk Halal), Muhammad Sholeh dari LP3H Halal Center Cendekia Muslim, yang membantunya dalam proses pengurusan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Buat teman-teman UMK di seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Jangan sampai ketinggalan. Ini bukan hanya soal label, tapi soal kepercayaan konsumen,” ajaknya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kehadiran sertifikat halal, menurut para pelaku usaha warung makan, bukan hanya meningkatkan citra positif usaha, tapi juga mendatangkan pelanggan baru. Banyak konsumen merasa lebih tenang ketika memilih warung yang sudah bersertifikat halal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam siaran persnya yang diterima pada Minggu (24/8/2025) menegaskan, sertifikasi halal memiliki dua dimensi utama: perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Halal itu standar kualitas. Halal berarti sehat, higienis, bersih, dan tentu berkualitas. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas pasarnya,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Haikal juga mengingatkan bahwa pemerintah telah membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis tahun 2025 melalui skema <em>self declare</em>. “Silakan pelaku UMK segera manfaatkan kesempatan ini. Kuota gratis tersedia, jangan sampai terlewat,” katanya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Program ini menjadi bukti konkret pelaksanaan Asta Cita lainnya, yakni mewujudkan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Dengan mengurangi beban biaya sertifikasi, UMKM dapat fokus pada pengembangan produk dan pelayanan.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong><span style="font-size: 14pt;">Cara Mendaftar</span></strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Proses pengajuan sertifikasi halal gratis sebenarnya cukup mudah. Pelaku UMK tidak perlu merasa khawatir dengan birokrasi berbelit. BPJPH sudah menyiapkan sistem daring (online) yang terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL.</span></p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis:</span></strong></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;">Membuat akun di SIHALAL (sihalal.go.id) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Mengisi data usaha dan produk yang akan diajukan.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pendampingan oleh P3H – pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses serupa.</span></li>
</ol>
<p><span style="color: #000000;">Dengan sistem <em>self declare</em>, pelaku UMK cukup menyatakan sendiri kehalalan produk mereka, tanpa harus melalui audit rumit seperti industri besar. Inilah yang membuat program ini lebih mudah diakses.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut data BPJPH, sejak program ini dibuka pada Juli 2025, sudah lebih dari 200 ribu pelaku UMK yang mendaftar. Angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Manfaat sertifikat halal tidak hanya dirasakan oleh penjual, tapi juga konsumen. Ani, pelanggan setia warung Padang di Jakarta Selatan, mengaku lebih yakin memilih warung yang bersertifikat halal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Buat saya penting sekali. Saya jadi lebih tenang makan, karena sudah ada jaminan resmi dari pemerintah,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Di sisi lain, pelaku usaha juga merasa lebih percaya diri untuk memperluas pasar. Dengan label halal, mereka lebih mudah masuk ke platform e-commerce maupun menjalin kerja sama dengan penyedia katering besar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pemerintah melalui BPJPH menekankan bahwa program ini tidak hanya soal religiusitas, tapi juga strategi ekonomi nasional. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, Indonesia bisa memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Laporan <em>State of the Global Islamic Economy</em> mencatat, potensi pasar halal dunia mencapai USD3 triliun per tahun. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki peluang besar untuk memimpin pasar ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi bagian dari agenda strategis dalam Asta Cita, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian dalam kebudayaan, termasuk dalam industri halal.</span></p>
<p><span style="color: #000080; font-size: 14pt;"><strong>Bangun Ekosistem UMKM</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Program ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih tangguh. Dengan legalitas halal, UMKM bisa menembus pasar ekspor, bukan hanya melayani konsumen domestik.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang sebelumnya merasa kesulitan karena biaya sertifikasi reguler bisa mencapai jutaan rupiah. Kini, hambatan itu dihapuskan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut BPJPH, pembiayaan program <em>Sehati</em> ditanggung penuh oleh pemerintah sebagai bentuk keberpihakan pada pelaku UMKM.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dampak sosial dari program ini juga signifikan. Masyarakat semakin sadar pentingnya produk halal, sementara pelaku usaha semakin terdorong untuk menjaga kualitas dan kebersihan produk mereka.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Komariyadin menambahkan, sejak warungnya mendapat sertifikat halal, pelanggan semakin ramai. “<em>Alhamdulillah</em> ada peningkatan omzet. Orang-orang jadi lebih percaya karena sudah ada jaminan halal resmi,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia berharap agar program ini terus berlanjut hingga beberapa tahun ke depan. “Kalau bisa bukan hanya setahun. Karena banyak sekali UMK yang perlu difasilitasi,” tambahnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kepala BPJPH pun menegaskan komitmen pemerintah. “Kami akan terus memperluas cakupan program ini. Targetnya tidak berhenti di satu juta sertifikat, tapi berlanjut hingga seluruh produk UMK bisa bersertifikat halal,” kata Haikal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendamping, hingga asosiasi UMKM, menjadi kunci keberhasilan program ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut data Kemenkop UKM, Indonesia memiliki lebih dari 60 juta UMKM. Artinya, jalan masih panjang untuk mewujudkan seluruhnya bersertifikat halal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Namun, langkah awal di era Presiden Prabowo ini dianggap sebagai tonggak penting. “Ini bukti nyata negara hadir untuk UMKM,” ujar Sholeh, pendamping P3H.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Program ini juga berkontribusi pada peningkatan literasi halal di kalangan masyarakat. Banyak UMKM yang awalnya tidak tahu pentingnya sertifikat halal, kini mulai memahami manfaatnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ke depan, pemerintah berencana mengintegrasikan data UMKM bersertifikat halal dengan platform perdagangan digital, sehingga produk mereka lebih mudah diakses konsumen.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dengan segala manfaat tersebut, program Sejuta Sertifikat Halal Gratis menjadi simbol nyata sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Bagi warung-warung kecil, sertifikat halal bukan hanya dokumen, tapi juga tiket menuju masa depan usaha yang lebih cerah.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-gratis-untuk-umkm-begini-cara-mendapatkannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Produk di Tarik Dari Peredaran Karena Mengandung Babi</title>
		<link>https://www.krusial.com/9-produk-di-tarik-dari-peredaran-karena-mengandung-babi/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/9-produk-di-tarik-dari-peredaran-karena-mengandung-babi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 09:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Mengandung Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Mengandung Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=35574</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Surabaya &#8212; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahu ada 9 produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan ada Sembilan produk ini diduga mengandung, karena tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya. &#8220;Terdapat sembilan batch produk yang terdiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Surabaya &#8212;</strong> Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahu ada 9 produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi.</p>
<p>Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan ada Sembilan produk ini diduga mengandung, karena tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.</p>
<p>&#8220;Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,&#8221; kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Senin (21/4/2025).</p>
<p>Sementara dari 9 produk ada 7 produk yang bersertifikat halal dan 2 produk yang belum bersertifikat halal.</p>
<p>Berikut ini 9 produk pangan yang dinyatakan mengandung unsur babi sesuai kedua kategori tersebut.</p>
<p><strong>7 Produk Pangan Mengandung Babi Sudah Bersertifikat Halal sebagai berikut:</strong></p>
<ol>
<li>Corniche Fluffy Jelly Marshmallow Produk pertama yang sudah bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.</li>
<li>Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk TeddyProduk kedua yakni Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi SuksesBaca artikel detikjatim, &#8220;Waspadai 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Diu.</li>
<li>ChompChomp Flower MallowChompChomp Flower Mallow adalah Marshmallow Bentuk Bunga yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.</li>
<li>ChompChomp Marshmallow Bentuk TabungProduk kelima dengan produsen dan pengimpor yang sama yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).</li>
<li>Hakiki GelatinProduk pangan olahan bermerek Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) ini diproduksi PT Hakiki Donarta.</li>
<li>Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai VanillaProduk Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.</li>
</ol>
<p><strong>Belum Bersertifikat Halal</strong></p>
<ol>
<li>AAA Marshmallow Rasa JerukAAA Marshmallow Rasa Jeruk ini diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.</li>
<li>SWEETME Marshmallow Rasa CokelatProduk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat ini diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.</li>
</ol>
<p>Menghimbau terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu, Haikal menegaskan telah ada sanksi yang diberikan oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menarik barang dari peredaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terangnya.</p>
<p>Sedangkan untuk 2 produk lain yang belum tersertifikasi halal terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk terhadap keduanya BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.</p>
<p>&#8220;Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai VanillaProduk Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.</p>
<p>Belum Bersertifikat Halal</p>
<p>1. AAA Marshmallow Rasa JerukAAA Marshmallow Rasa Jeruk ini diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.<br />
.<br />
2. SWEETME Marshmallow Rasa CokelatProduk SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat ini diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.</p>
<p>Menghimbau terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu, Haikal menegaskan telah ada sanksi yang diberikan oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menarik barang dari peredaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terangnya.</p>
<p>Sedangkan untuk 2 produk lain yang belum tersertifikasi halal terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk terhadap keduanya BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.</p>
<p>&#8220;Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,&#8221; pungkasnya. (<strong>Prayitno</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/9-produk-di-tarik-dari-peredaran-karena-mengandung-babi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Halal Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional</title>
		<link>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-jadi-motor-penggerak-ekonomi-nasional/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-jadi-motor-penggerak-ekonomi-nasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 14:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Halal]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Penggerak Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=28757</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas. Untuk menjalankan arahan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada langsung di bawah Presiden, terus berupaya menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengungkapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8211;</strong> Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas.</p>
<p>Untuk menjalankan arahan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada langsung di bawah Presiden, terus berupaya menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional.</p>
<p>Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengungkapkan bahwa produk halal memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru.</p>
<p>“Produk halal mampu meningkatkan omzet dan produktivitas pelaku usaha. Selain itu, pendampingan dalam proses sertifikasi halal juga menciptakan peluang pekerjaan baru dengan penghasilan yang layak,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, kepada media, Senin (27/1/2025).</p>
<p>Pada 2025, BPJPH menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebanyak 1,2 juta sertifikat di antaranya akan dibiayai melalui APBN, sementara sisanya difasilitasi oleh pemerintah daerah, CSR BUMN, swasta, serta pembiayaan mandiri.</p>
<p>“Untuk pelaku UMK yang mandiri, biaya sertifikat halal sangat terjangkau, hanya Rp230 ribu. Kami optimistis program ini mampu membuka peluang besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” jelas Haikal.</p>
<p>Profesi P3H menjadi salah satu solusi dalam menciptakan lapangan kerja baru. Setiap P3H bertugas membantu pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal dan mendapatkan honor Rp150 ribu per sertifikat yang dihasilkan.</p>
<p>“Jika seorang P3H membantu 30 sertifikat halal dalam sebulan, penghasilan yang diperoleh mencapai Rp4,5 juta, jauh di atas UMR di banyak daerah. Banyak ibu rumah tangga dan mahasiswa yang kini menjadi P3H mampu mendampingi 30 hingga 100 pelaku usaha setiap bulan,” ujar Haikal.</p>
<p>Selain menciptakan lapangan kerja, sertifikasi halal terbukti meningkatkan daya saing UMK. Produk-produk halal kini lebih mudah diterima di pasar domestik maupun internasional, sehingga memperluas peluang ekspor dan menambah <em>outlet</em> penjualan.</p>
<p>“Produk halal dari UMK kini telah diekspor ke berbagai negara setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Hal ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan produktivitas tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” pungkas Haikal.</p>
<p>Dengan langkah strategis ini, BPJPH berharap dapat mengimplementasikan arahan Presiden secara optimal, mewujudkan ekonomi yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/sertifikat-halal-jadi-motor-penggerak-ekonomi-nasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YBHA : Banyaknya Sekolah Yang Mengabaikan Jajanan Halal Dan Sehat</title>
		<link>https://www.krusial.com/ybha-banyaknya-sekolah-yang-mengabaikan-jajanan-halal-dan-sehat/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/ybha-banyaknya-sekolah-yang-mengabaikan-jajanan-halal-dan-sehat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 09:44:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Jajanan Sehat]]></category>
		<category><![CDATA[MPU Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Jajanan Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<category><![CDATA[YBHA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=24947</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Banda Aceh &#8211; Kami prihatin dengan banyaknya sekolah yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar dalam hal ini abai terhadap jajanan sehat dan halal bagi peserta didik. Padahal disatu sisi sekolah menjadi garda terdepan dalam menyediakan hal tersebut, karena minimal 6 (enam) jam normal anak-anak berada disekolah. Miris sekali jika anak-anak berada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Banda Aceh &#8211;</strong> Kami prihatin dengan banyaknya sekolah yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar dalam hal ini abai terhadap jajanan sehat dan halal bagi peserta didik.</p>
<p>Padahal disatu sisi sekolah menjadi garda terdepan dalam menyediakan hal tersebut, karena minimal 6 (enam) jam normal anak-anak berada disekolah.</p>
<p>Miris sekali jika anak-anak berada di sekolahnya tetapi justru sekolah tidak peduli. Hal itu tidak sinergi dengan program Pemerintahan Prabowo dan Gibran yang mengkampanyekan pemberian makanan bergizi bagi anak tetapi kontraproduktif dengan yang ada.</p>
<p>Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang abai tentang jaminan produk bersertifikat halal.</p>
<p>Di sisi lain Pemerintah daerah seharusnya menekankan stakeholder yang terkait untuk menyediakan kantin halal dan sehat untuk anak.</p>
<p>Mengutip halaman Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh baru-baru ini telah melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk halal dalam penyampaian mengangkat tema &#8220;Produk Halal Mencetak Generasi Islam yang Kuat&#8221; ini seharusnya menjadi Patokan terhadap sekolah-sekolah.</p>
<p>MPU Aceh sebagai pemegang mandat harusnya mengutus Satgas (Satuan tugas) untuk mengontrol dan memastikan bahwa adanya surat himbauan serta benar-benar dilaksanakan oleh sekolah.</p>
<p>Selain itu Dinas Pendidikan Aceh harus mengevaluasi ke sekolah-sekolah terkait hal tersebut.</p>
<p>Maka dari itu penyediaan kantin yang sehat dan bersertifikat halal wajib masuk ke dalam indikator akreditasi sekolah agar pelaku usaha paham akan pengetahuan makanan yang sehat dan higienis. Mengingat banyak anak sekolah yang senang sekali jajan diluar pekarangan sekolah yang notabene kebersihan dan halal nya belum diketahui.</p>
<p>Edukasi jajanan halal dan sehat dilingkungan sekolah sangat perlu diperhatikan secara tanggap. Pengolahan bahan makanan maupun komposisi yang digunakan memiliki berpengaruh peran penting dalam kehidupan dan aktifitas sehari-hari.</p>
<p>Disamping itu, tips gaya hidup sehat sejak usia dini perlu diterapkan sedini mungkin. Membiasakan anak mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, membuang sampah pada tempatnya, mengenalkan dan makan makanan sehat bergizi seimbang, serta berolahraga diluar ruangan dipagi hari mesti rutin dilakukan.</p>
<p>Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib mengverifikasikan sekolah-sekolah yang telah menyediakan kantin sehat dan halal dipekarangan sekolah. Setelah verifikasi tersebut adanya sekolah-sekolah percontohan agar terpacunya sekolah-sekolah lain menerapkan sekolah dengan ketersediaan jajan yang halal dan sehat. Disisi lain perlunya pengawasan lintas sektor lainnya agar terciptanya lingkungan sehat disekolah-sekolah.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/ybha-banyaknya-sekolah-yang-mengabaikan-jajanan-halal-dan-sehat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Tuak, Beer Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal Dari Kemenag</title>
		<link>https://www.krusial.com/viral-tuak-beer-hingga-wine-dapat-sertifikat-halal-dari-kemenag/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/viral-tuak-beer-hingga-wine-dapat-sertifikat-halal-dari-kemenag/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 14:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Beer]]></category>
		<category><![CDATA[BPJPH]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Tuak]]></category>
		<category><![CDATA[Wine]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=22673</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa, 01 Oktober 2024. Menurut Asrorun, hasil investigasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8211;</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa, 01 Oktober 2024.</p>
<p>Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare.</p>
<p>Proses ini dilakukan tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.</p>
<p>&#8220;MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,&#8221; tegas Asrorun, menekankan bahwa nama-nama produk tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.</p>
<p>Temuan ini semakin memprihatinkan karena bukti-bukti produk tersebut terpampang jelas di situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.</p>
<figure id="attachment_22675" aria-describedby="caption-attachment-22675" style="width: 812px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-22675" src="https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2024/10/Produk-Haram-Dapat-Sertifikat-Halal.jpeg" alt="" width="812" height="935" srcset="https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2024/10/Produk-Haram-Dapat-Sertifikat-Halal.jpeg 812w, https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2024/10/Produk-Haram-Dapat-Sertifikat-Halal-261x300.jpeg 261w, https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2024/10/Produk-Haram-Dapat-Sertifikat-Halal-768x884.jpeg 768w, https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2024/10/Produk-Haram-Dapat-Sertifikat-Halal-664x765.jpeg 664w" sizes="(max-width: 812px) 100vw, 812px" /><figcaption id="caption-attachment-22675" class="wp-caption-text">Produk yang mengandung kata Beer hinga Rhum di aplikasi BPJPH.</figcaption></figure>
<p>Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.</p>
<p>Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memperingatkan bahwa sertifikasi halal melalui <i>self declare</i> sangat rawan penyalahgunaan.</p>
<p>&#8220;Pihak-pihak yang terlibat harus ekstra hati-hati dan teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang secara tegas melarang penggunaan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif dalam produk yang disertifikasi halal.</p>
<p>Asrorun menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari solusi dan mencegah terulangnya kasus serupa.</p>
<p>&#8220;Penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu Direktur Halal Corner Aishah Maharani menyatakan titik lemah penetapan halal melalui metode<i> Self Declare</i> yang tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seringkali menimbulkan masalah.</p>
<p>“Ini bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, gara-gara cara yang tidak profesional. Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” kata dia.</p>
<p>Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengonfirmasi akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.</p>
<p>&#8220;Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,&#8221; kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Minggu (29/09/2024).***</p>
<p><em>source: inilah.com</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/viral-tuak-beer-hingga-wine-dapat-sertifikat-halal-dari-kemenag/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
