<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Risiko Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/risiko/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 08:29:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Risiko Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BGN Lapor ke Prabowo Risiko Tak Capai Target Penerima MBG Tahun Ini</title>
		<link>https://www.krusial.com/bgn-lapor-ke-prabowo-risiko-tak-capai-target-penerima-mbg-tahun-ini/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/bgn-lapor-ke-prabowo-risiko-tak-capai-target-penerima-mbg-tahun-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 08:29:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Nanik S Deyang]]></category>
		<category><![CDATA[Penerima MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Capai Target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52104</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 diperkirakan tidak mencapai target 82,9 juta orang. Menurut Nanik, BGN kini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pelaksanaan program dibanding mengejar jumlah penerima manfaat. &#8220;Kemarin kami bertiga dipanggil Presiden dan kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 diperkirakan tidak mencapai target 82,9 juta orang.</p>
<p>Menurut Nanik, BGN kini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas pelaksanaan program dibanding mengejar jumlah penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;Kemarin kami bertiga dipanggil Presiden dan kami sudah menyampaikan ke beliau, tahun 2026 ini mohon bapak kami tidak mengejar kuantitas, kami akan perbaiki kualitas,&#8221; ujar Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>&#8220;Sehingga, bisa jadi kami tidak akan mengejar ke 82 juta (penerima), tapi bagaimana dapur-dapur ini sehat, memberikan makan yang bergizi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Selain itu, BGN juga akan melakukan refocusing penerima manfaat agar anggaran lebih tepat sasaran.</p>
<p>Nanik mengatakan sekolah-sekolah mahal atau yang dinilai mampu secara ekonomi akan dievaluasi apakah masih membutuhkan MBG atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kalau ada sekolah-sekolah yang mahal, kita tanya apakah masih perlu MBG? Nah ini yang kita alihkan ke 3T. Jadi bisa aja sebetulnya penerima manfaatnya bertambah, tapi tambahannya ini sebetulnya mengurangi dari yang tidak fokus selama ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nanik menyebut BGN kini memprioritaskan perluasan program ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).</p>
<p>Selain itu, program juga difokuskan kepada kelompok yang disebut sebagai 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.</p>
<p>Nanik mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah BGN berdiskusi dengan para pakar, termasuk dokter anak dan ahli gizi.</p>
<p>Oleh karena itu, BGN kini mengarahkan program MBG untuk memperkuat intervensi gizi pada kelompok tersebut.</p>
<p>&#8220;Mereka mengatakan bahwa intervensi paling bagus adalah saat mulai kandungan bulan pertama sampai usia 9 tahun atau sampai SD. Nah, kita kejar ke sana,&#8221; ujar Nanik.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan BGN telah mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani kelompok 3B. Jika tidak dilaksanakan, mereka akan di-suspend.</p>
<p>Menurut Nanik, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif dalam beberapa pekan terakhir dengan penambahan sekitar 22 juta penerima manfaat yang masuk dalam kelompok 3B.</p>
<p>source: CNN Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/bgn-lapor-ke-prabowo-risiko-tak-capai-target-penerima-mbg-tahun-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rights Issue Jumbo BNBR, Risiko Dilusi Hingga 33 Persen</title>
		<link>https://www.krusial.com/rights-issue-jumbo-bnbr-risiko-dilusi-hingga-33-persen/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/rights-issue-jumbo-bnbr-risiko-dilusi-hingga-33-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 04:21:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bursa]]></category>
		<category><![CDATA[Market]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bakrie & Brothers]]></category>
		<category><![CDATA[BNBR]]></category>
		<category><![CDATA[Dilusi]]></category>
		<category><![CDATA[PMHMETD]]></category>
		<category><![CDATA[Rights Issue]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Saham]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=48179</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; PT Bakrie &#38; Brothers Tbk (BNBR) berencana menggelar Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menerbitkan hingga 90 miliar saham baru Seri E. Aksi korporasi ini berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan hingga maksimal 33,33%. Manajemen BNBR dalam keterbukaan informasi, Rabu, (25/2/2026) menyatakan, rights issue tersebut akan dimintakan persetujuan melalui RUPSLB pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong></span> PT Bakrie &amp; Brothers Tbk (BNBR) berencana menggelar Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menerbitkan hingga 90 miliar saham baru Seri E. Aksi korporasi ini berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan hingga maksimal 33,33%.</p>
<p>Manajemen BNBR dalam keterbukaan informasi, Rabu, (25/2/2026) menyatakan, rights issue tersebut akan dimintakan persetujuan melalui RUPSLB pada 27 Februari 2026.</p>
<p>Untuk diketahui, penerbitan saham baru bernominal Rp12 per saham akan digunakan untuk pembayaran kewajiban Perseroan dan anak usaha, sekaligus mendukung modal kerja dan pengembangan bisnis, termasuk optimalisasi aset jalan tol PT Cimanggis Cibitung Tollways.</p>
<p>Manajemen menyebut PMHMETD diperlukan untuk memperbaiki struktur permodalan pasca pengambilalihan aset strategis.</p>
<p>“Setelah aksi ini, rasio pinjaman terhadap total aset diproyeksikan turun dari 84,28% menjadi 67,9%, sementara rasio utang terhadap ekuitas turun signifikan dari 536,02% menjadi 211,57%,” tulis manajemen BNBR dalam keterbukaan informasi tersebut.</p>
<p>Meski memperkuat neraca, aksi ini menjadi perhatian investor karena jumlah saham beredar akan meningkat signifikan. Perseroan mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam PMHMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimal 33,33% setelah rights issue direalisasikan.</p>
<p>Sedangkan, ketentuan final terkait harga pelaksanaan dan jumlah saham yang diterbitkan akan ditetapkan dalam prospektus setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/rights-issue-jumbo-bnbr-risiko-dilusi-hingga-33-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Risiko Hukum Tinggi, LBH Minta Baitul Mal Tak Lagi Bangun Rumah</title>
		<link>https://www.krusial.com/risiko-hukum-tinggi-lbh-minta-baitul-mal-tak-lagi-bangun-rumah/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/risiko-hukum-tinggi-lbh-minta-baitul-mal-tak-lagi-bangun-rumah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 07:35:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Mal Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Bangun Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Teknis]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Baitul Mal]]></category>
		<category><![CDATA[Perkim]]></category>
		<category><![CDATA[Program Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Banda Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=47258</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, SH, MH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, namun menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, harus dijadikan pelajaran kelembagaan bagi Baitul Mal Aceh Selatan. Menurut Nasir, meskipun pimpinan Baitul Mal dinyatakan tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, SH, MH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, namun menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, harus dijadikan pelajaran kelembagaan bagi Baitul Mal Aceh Selatan.</p>
<p>Menurut Nasir, meskipun pimpinan Baitul Mal dinyatakan tidak bersalah, fakta adanya perkara hukum dan vonis pidana dalam pelaksanaan Program Bantuan Rumah menunjukkan bahwa program tersebut memiliki risiko hukum tinggi dan tidak ideal dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal.</p>
<p>“Ini bukan soal siapa yang bebas atau bersalah, tetapi soal evaluasi kelembagaan. Putusan pengadilan ini harus menjadi alarm agar Baitul Mal tidak lagi mengeksekusi program yang bukan menjadi kompetensi utamanya,” ujar Nasir, Sabtu (24/1/2026).</p>
<p>Nasir menegaskan bahwa sejak awal banyak pihak telah mengingatkan bahwa Baitul Mal bukan dinas teknis. Lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah tersebut, kata dia, tidak memiliki sumber daya manusia dan tenaga teknis yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan fisik seperti pembangunan rumah.</p>
<p>“Baitul Mal bukan Dinas PU, bukan pula Dinas Perkim. Jangan dipaksakan mengurus pekerjaan teknis seperti bangunan. Secara objektif, memang tidak ada skill dan instrumen teknis yang cukup,” tegasnya.</p>
<p>Ia menilai, Program Bantuan Rumah seharusnya dialihkan pelaksanaannya ke SKPK teknis, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang memiliki pengalaman, tenaga yang profesional, serta sistem pengawasan konstruksi yang lebih memadai.</p>
<p>Menurut Nasir, risiko terbesar jika Baitul Mal tetap memaksakan diri mengeksekusi program tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga turunnya kepercayaan publik.</p>
<p>“Kalau Baitul Mal bermasalah hukum, dampaknya langsung ke masyarakat. Kepercayaan berzakat dan berinfaq bisa menurun. Padahal menjaga kepercayaan publik adalah kunci utama keberlangsungan Baitul Mal,” katanya.</p>
<p>Ia bahkan menilai bahwa tidak mengeksekusi program yang berisiko justru membuat Baitul Mal tetap aman dan dipercaya masyarakat.</p>
<p>Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa kewenangan perencanaan dan penganggaran program berada pada Badan (Komisioner) Baitul Mal bersama Dewan Pengawas, sehingga evaluasi pasca putusan pengadilan harus segera dilakukan.</p>
<p>“Jangan terlambat melakukan evaluasi. Mereka yang menyusun dan menyetujui RKAT, sekaligus membuka jalan penginputan program by name by address ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia. Ini merupakan aplikasi terintegrasi yang (SIPD RI), harus serius mencari solusi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan, Nasir mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang jelas, baik berupa Qanun, Peraturan Bupati, atau skema kerja sama, yang mengatur pengalihan Program Bantuan Rumah dari Baitul Mal ke dinas teknis.</p>
<p>“Anggaran zakat dan infaq bisa tetap digunakan sesuai peruntukannya, tapi pengelolaan dan pelaksanaan rumah sebaiknya dialihkan ke Dinas Perkim atau pihak ketiga yang kompeten. Ini demi melindungi Baitul Mal dan menjaga marwah zakat,” pungkas Nasir.</p>
<p>Ia menekankan, selama regulasi dan skema pelaksanaan belum benar-benar aman, Baitul Mal sebaiknya tidak mengeksekusi Program Bantuan Rumah, guna menghindari persoalan hukum dan menjaga kepercayaan umat.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/risiko-hukum-tinggi-lbh-minta-baitul-mal-tak-lagi-bangun-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
