<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pinjam Modal Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/pinjam-modal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Sep 2025 15:31:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Pinjam Modal Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal dari Bank BUMN, Apa Alasannya?</title>
		<link>https://www.krusial.com/kopdes-merah-putih-belum-bisa-pinjam-modal-dari-bank-bumn-apa-alasannya/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/kopdes-merah-putih-belum-bisa-pinjam-modal-dari-bank-bumn-apa-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 15:31:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Kopdes]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjam Modal]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=41900</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara. Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank pelat merah. Menurutnya, Kopdes seharusnya bisa mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan ada aturan turunan di Kementerian Keuangan yang belum selesai diharmonisasi menjadi ganjalan utama untuk pencairan pinjaman BUMN ke Kopdes.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">&#8220;Saya laporkan juga soal Kopdes, sudah berjalan sekarang, kita kerja keras. Hanya memang Peraturan Menkeu, turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke bank Himbara belum bisa dipakai hari ini,&#8221; kata Zulhas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Dia mengatakan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menargetkan masalah yang jadi ganjalan itu bakal selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">&#8220;Diharapkan dalam waktu singkat seminggu dua minggu lagi bisa selesai,&#8221; sebut Zulhas.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Kementerian Keuangan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Beleid ini bertujuan memberikan payung hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendapatkan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar. Koperasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NPWP, berbadan hukum, dan memiliki proposal bisnis, untuk dapat mencairkan pinjaman.****</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/kopdes-merah-putih-belum-bisa-pinjam-modal-dari-bank-bumn-apa-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
