<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perumda Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/perumda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 Aug 2025 09:53:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Perumda Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Uang Rampasan Korupsi Senilai Lebih dari Rp 1,8 Miliar Dikembalikan ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo</title>
		<link>https://www.krusial.com/uang-rampasan-korupsi-senilai-lebih-dari-rp-18-miliar-dikembalikan-ke-perumda-delta-tirta-sidoarjo/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/uang-rampasan-korupsi-senilai-lebih-dari-rp-18-miliar-dikembalikan-ke-perumda-delta-tirta-sidoarjo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 09:53:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Delta Tirta Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Rampasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=41768</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Uang rampasan hasil korupsi senilai lebih dari Rp 1,8 miliar dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Pengembalian secara resmi dilakukan di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong></span> Uang rampasan hasil korupsi senilai lebih dari Rp 1,8 miliar dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pengembalian secara resmi dilakukan di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan baru pelanggan (Pasba) Perumda Delta Tirta pada periode 2012-2015.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan bahwa pengembalian aset negara ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Kami ingin memastikan aset negara kembali ke tempatnya. Eksekusi dan pengembalian barang bukti bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata upaya memulihkan kerugian akibat korupsi,&#8221; ujar Zaidar dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (30/8/2025).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Uang rampasan sebesar Rp 1.849.838.115 disita Kejari Sidoarjo pada tahap penyidikan, kemudian dieksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Putusan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3014K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK-2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2025.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari total kerugian negara sekitar Rp 5,75 miliar, Kejari Sidoarjo telah berhasil menyelamatkan sebagian dana tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Tiga orang dinyatakan terpidana dalam kasus ini, yaitu Slamet Setiawan, Samsul Hadi, dan Juriyah. Kejari telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Slamet Setiawan dan Samsul Hadi, sementara untuk Juriyah, proses eksekusi masih menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Zaidar berharap dengan dikembalikannya aset negara tersebut, Perumda Delta Tirta dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Kami berharap Perumda Delta Tirta ke depan dapat semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUMD yang sangat dekat dengan masyarakat. Kami ingin BUMD ini mendukung pemerintah daerah secara optimal,&#8221; pungkasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pengembalian uang rampasan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus korupsi di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.***</span></p>
<p>(PRAYITNO)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/uang-rampasan-korupsi-senilai-lebih-dari-rp-18-miliar-dikembalikan-ke-perumda-delta-tirta-sidoarjo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
