<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertamini Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/pertamini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Aug 2025 05:28:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Pertamini Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ari Setiawan Dituntut 5 Bulan Penjara karena Menjual Pertalite Secara Eceran</title>
		<link>https://www.krusial.com/ari-setiawan-dituntut-5-bulan-penjara-karena-menjual-pertalite-secara-eceran/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/ari-setiawan-dituntut-5-bulan-penjara-karena-menjual-pertalite-secara-eceran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2025 05:28:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ari Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[Menjual Pertalite Secara Eceran]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite Eceran]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=41008</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Ari Setiawan (41) dituntut 5 bulan penjara karena membeli Pertalite dari SPBU dan menjualnya secara eceran di Pertamini miliknya. Ari adalah salah satu pengusaha pom mini yang tidak mengantongi izin dari pemerintah dan menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Materi tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212; </strong></span>Ari Setiawan (41) dituntut 5 bulan penjara karena membeli Pertalite dari SPBU dan menjualnya secara eceran di Pertamini miliknya. Ari adalah salah satu pengusaha pom mini yang tidak mengantongi izin dari pemerintah dan menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Materi tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam tuntutannya, Budiarti menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yaitu menjual kembali Pertalite tanpa memiliki surat penugasan dari pemerintah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Terdakwa kami tuntut 5 bulan penjara,&#8221; terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (14/8/2025).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ari memiliki pom mini untuk mengecer Pertalite di rumahnya, yang terletak di Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Terdakwa membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi S 1469 PR yang sudah dimodifikasi.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kabin penumpang minibus berwarna silver ini dilengkapi dengan 5 drum dan 5 jerigen untuk menampung Pertalite, serta mesin pompa. Ketika ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB, Ari diketahui telah membeli Pertalite sebanyak 3 kali di SPBU. Setiap kali ke SPBU Pungging, Ari membeli Pertalite senilai Rp400.000.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Setelah itu, ia bergeser ke Jalan Raya Desa Pungging, sekitar 500 meter dari SPBU. Di pinggir jalan, ia memompa Pertalite dari tangki mobil ke drum di kabin kemudi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa mobil Gran Max nomor polisi S 1469 PR milik Ari, 3 drum kapasitas 50 liter berisi Pertalite, 2 drum kosong kapasitas 50 liter, 1 ponsel berisi barcode, serta uang sebesar Rp4,7 juta.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Budiarti menjelaskan bahwa Ari rata-rata membeli Pertalite dari SPBU satu minggu sekali dengan total 150-200 liter. Kemudian, terdakwa menjual kembali BBM tersebut di Pertamini miliknya seharga Rp11.500 per liter, sehingga ia meraup keuntungan sebesar Rp1.500 per liter. Padahal, Pertalite merupakan BBM yang penyediaan, penjualan, dan pendistribusiannya wajib menggunakan penugasan khusus dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan diktum kesatu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M0/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Jadi, yang membuat dia (Ari) dihukum adalah karena menjual kembali Pertalite,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dengan demikian, semua pengusaha Pertamini atau pom mini sejatinya melanggar hukum apabila tidak memiliki surat penugasan dari pemerintah, meskipun mereka mengecer Pertalite dengan harga yang sama dengan SPBU.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Alangkah lebih baiknya masyarakat tidak menjual kembali Pertalite. Untuk menjual kembali, harus memiliki badan hukum dan surat penugasan dari pemerintah,&#8221; tandasnya.***</span></p>
<p><span style="color: #000000;">(PRAYITNO)</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/ari-setiawan-dituntut-5-bulan-penjara-karena-menjual-pertalite-secara-eceran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
