<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Nasabah Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/perlindungan-nasabah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Oct 2025 12:22:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Perlindungan Nasabah Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Juga Tingkatkan Perlindungan Nasabah</title>
		<link>https://www.krusial.com/bank-aceh-syariah-teken-mou-dengan-kejati-juga-tingkatkan-perlindungan-nasabah/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/bank-aceh-syariah-teken-mou-dengan-kejati-juga-tingkatkan-perlindungan-nasabah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 12:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Aceh Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[BAS]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Nasabah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=43589</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong></span> PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kerja sama strategis ini menunjukkan sinergi antara perbankan daerah dan institusi hukum. Uniknya, acara ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pembangunan yang terdiri dari dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.</span><br />
<span style="color: #000000;">“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/bank-aceh-syariah-teken-mou-dengan-kejati-juga-tingkatkan-perlindungan-nasabah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
