<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penerimaan Murid Baru Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/penerimaan-murid-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 16:33:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Penerimaan Murid Baru Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli Penerimaan Murid Baru</title>
		<link>https://www.krusial.com/gubernur-aceh-terbitkan-edaran-larangan-pungli-penerimaan-murid-baru/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/gubernur-aceh-terbitkan-edaran-larangan-pungli-penerimaan-murid-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 15:33:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Muzakir Manaf]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=38289</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali. Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulisnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dalam surat tersebut, Gubernur juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/gubernur-aceh-terbitkan-edaran-larangan-pungli-penerimaan-murid-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh Buka Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi</title>
		<link>https://www.krusial.com/sman-10-fajar-harapan-banda-aceh-buka-penerimaan-siswa-baru-jalur-prestasi/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/sman-10-fajar-harapan-banda-aceh-buka-penerimaan-siswa-baru-jalur-prestasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 02:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Anwar MEd]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala SMA Negeri 10 Fajar Harapan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=26042</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Banda Aceh &#8211; SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, salah satu sekolah favorit di Provinsi Aceh membuka penerimaan peserta didik atau siswa baru tahun pelajaran 2025/2026 melalui jalur prestasi atau bakat minat di semua 23 kabupaten/kota. Kepala SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Dr Anwar MEd pada Selasa, 10 Desember 2024 mengatakan, memasuki [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Banda Aceh &#8211;</strong> SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, salah satu sekolah favorit di Provinsi Aceh membuka penerimaan peserta didik atau siswa baru tahun pelajaran 2025/2026 melalui jalur prestasi atau bakat minat di semua 23 kabupaten/kota.</p>
<p>Kepala SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Dr Anwar MEd pada Selasa, 10 Desember 2024 mengatakan, memasuki tahun pelajaran 2025/2026 salah satu sekolah unggulan di Aceh ini kembali membuka penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi atau bakat minat dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.</p>
<p>Anwar menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu, memiliki salah satu prestasi akademik atau non akademik dengan rincian, juara/ranking 1 sampai 3 sekolah (bukan kelas) dari semester 2 sampai 4 yang dinyatakan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan wali kelas.</p>
<p>Kemudian, memiliki sertifikat juara I, II dan III tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota dalam perlombaan olimpiade sains bidang Matematika, Fisika, Biologi, dan Bahasa Inggris yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, atau instansi pemerintah lainnya yang resmi.</p>
<p>Selanjutnya, memiliki sertifikat juara I, II dan III pada perlombaan karya tulis/karya ilmiah tingkat nasional atau provinsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama atau instansi pemerintah lainnya yang resmi.</p>
<p>Selanjutnya sebut Anwar, memiliki sertifikat Hafidz Qur&#8217;an minimal 10 juz dari sekolah atau lembaga resmi pemerintah, atau lembaga dayah, dan dapat dibuktikan melalui uji langsung pada saat verifikasi sertifikat.</p>
<p>&#8220;Memiliki sertifikat juara Musabaqah Tilawatil Qur&#8217;an (MTQ) tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota merupakan syarat lainnya,&#8221; sebut Anwar.</p>
<p>Selain syarat tersebut di atas, Anwar menuturkan, memiliki nilai kognitif (pengetahuan) rapor SMP/MTs dari semester 2 sampai 4 minimal 86 mat pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.</p>
<p>Kepala sekolah menggarisbawahi, apabila salah satu bidang studi terdiri dari beberapa komponen penilaian, maka yang dilihat adalah nilai rata-rata dari semua komponen nilai tersebut.</p>
<p>Anwar memberikan contoh, Pendidikan Agama terdiri dari Fiqih, Akidah, Akhlak dan seterusnya. Bahasa Inggris terdiri dari speaking, reading, writing dan seterusnya. IPA terdiri dari Fisika, Biologi dan seterusnya.</p>
<p>Lebih lanjut syarat lainnya, memiliki riwayat kesehatan yang baik dan layak tinggal di asrama (akan dilakukan tes khusus oleh tim kesehatan sekolah).</p>
<p>Anwar juga menambahkan, tidak memiliki riwayat buta warna, asma (sesak napas), jantung bawaan, epilepsy, obesitas dan penyakit kronis lainnya.</p>
<p>Selain itu sambungnya, peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi atau bakat minat hanya bebas tes tulis, sedangkan kemampuan akademik (wajib mengikuti tes kesehatan, wawancara dan psikotes).</p>
<p>Selanjutnya, siswa yang dinyatakan lulus dan tidak mendaftar ulang serta orang tua yang bersangkutan tidak mengikuti rapat dengan komite dan manajemen sekolah, maka dinyatakan gugur. Lalu, sekolah dari SMP/MTs asalnya tidak diberikan lagi kouta jalur prestasi selama 2 tahun ke depan.</p>
<p>&#8220;Kelengkapan administrasi, cara mendaftar dan jadwal pendaftaran serta pengumuman bisa di lihat dalam brosur yang terlampir,&#8221; pungkas Anwar.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/sman-10-fajar-harapan-banda-aceh-buka-penerimaan-siswa-baru-jalur-prestasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
