<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerintah RI Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/pemerintah-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 09:18:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Pemerintah RI Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Empat Pulau Buka Peluang Tekan Pemerintah RI Wujudkan MoU Helsinki</title>
		<link>https://www.krusial.com/polemik-empat-pulau-buka-peluang-tekan-pemerintah-ri-wujudkan-mou-helsinki/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/polemik-empat-pulau-buka-peluang-tekan-pemerintah-ri-wujudkan-mou-helsinki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 09:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Empat Pulau]]></category>
		<category><![CDATA[Empat Pulau Aceh-Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Mou Helsinki]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=38283</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Sengketa empat pulau di wilayah Aceh kembali membuka ruang diskusi yang lebih dalam tentang ketimpangan relasi pusat dan daerah, khususnya terkait implementasi perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Bagi sebagian pihak, ini bukan sekadar konflik tapal batas, tetapi menjadi momentum penting bagi Aceh untuk menagih janji sejarah yang selama dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong></span> Sengketa empat pulau di wilayah Aceh kembali membuka ruang diskusi yang lebih dalam tentang ketimpangan relasi pusat dan daerah, khususnya terkait implementasi perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Bagi sebagian pihak, ini bukan sekadar konflik tapal batas, tetapi menjadi momentum penting bagi Aceh untuk menagih janji sejarah yang selama dua dekade belum dituntaskan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dr. Usman Lamreung, Pengamat Politik dan kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Abulyatama, menilai Polemik Empat Pulau ini justru menjadi pintu masuk strategis bagi Aceh menekan Pemerintah Republik Indonesia agar lebih serius dan konsisten dalam merealisasikan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Selama ini, kewenangan Aceh sebagaimana tertuang dalam UUPA terlalu sering diabaikan dalam praktik pemerintahan. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut kredibilitas perjanjian damai yang menjadi dasar perdamaian nasional,” ujar Usman.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dalam keterangan kepada MITRABERITA.NET, Jumat 20 Juni 2025, Dr Usman Lamreung menjelaskan, polemik ini menunjukkan bahwa Aceh belum sepenuhnya mendapatkan penghormatan atas kekhususannya, meskipun telah diakui secara konstitusional.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia menilai banyak kebijakan nasional masih dilahirkan tanpa konsultasi atau pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA, padahal itu menjadi kewajiban hukum dalam kerangka UUPA.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Kasus empat pulau ini mencerminkan betapa MoU Helsinki belum sepenuhnya dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan kedaulatan Aceh,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Usman juga menyoroti sebagian besar pejabat di tingkat pusat saat ini tidak memahami konteks historis MoU Helsinki. Akibatnya, pelaksanaan otonomi khusus cenderung bersifat formalistik dan tidak menyentuh substansi desentralisasi kekuasaan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Namun, di balik polemik ini, terdapat peluang besar bagi Aceh untuk mendorong revisi dan penguatan implementasi UUPA, yang saat ini juga sedang diajukan ke Pemerintah Republik Indonesia.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Usman menilai, perlu ada gerakan kolektif dari tokoh-tokoh nasional dan lokal yang pernah terlibat langsung dalam proses damai, seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, agar suara Aceh kembali mendapatkan tempat di forum-forum strategis nasional.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Masyarakat Aceh tidak menuntut lebih, mereka hanya meminta agar janji damai yang pernah diikrarkan dijalankan dengan jujur. Otonomi bukan hadiah, tapi hasil perjuangan dan kesepakatan bersama,” tegas Usman Lamreung.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/polemik-empat-pulau-buka-peluang-tekan-pemerintah-ri-wujudkan-mou-helsinki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkomdigi: Pemerintah RI Belajar Pengalaman Australia dalam Implementasi PP Tunas</title>
		<link>https://www.krusial.com/menkomdigi-pemerintah-ri-belajar-pengalaman-australia-dalam-implementasi-pp-tunas/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/menkomdigi-pemerintah-ri-belajar-pengalaman-australia-dalam-implementasi-pp-tunas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 15:54:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[Implementasi PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Menkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah RI]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=36730</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8212; Pemerintah Republik Indonesia belajr dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid,  usai mendampingi Presiden [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8212;</strong> Pemerintah Republik Indonesia belajr dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat dilaksanakan dengan baik.</p>
<p>Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid,  usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5/2025).</p>
<p>&#8220;Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik,&#8221; kata Menkomdigi.</p>
<p>Menkomdigi menjelaskan, salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>Australia sendiri telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.</p>
<p>Regulasi di Australia ini mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.</p>
<p>&#8220;Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Meutya, PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.</p>
<p>Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.</p>
<p>Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.</p>
<p>Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.</p>
<p>Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.</p>
<p>Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/menkomdigi-pemerintah-ri-belajar-pengalaman-australia-dalam-implementasi-pp-tunas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
