<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>narkotika jenis sabu Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/narkotika-jenis-sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Feb 2024 17:30:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>narkotika jenis sabu Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tanggkap Pemakai dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Aceh Selatan</title>
		<link>https://www.krusial.com/polisi-tanggkap-pemakai-narkotika-jenis-sabu-di-aceh-selatan/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/polisi-tanggkap-pemakai-narkotika-jenis-sabu-di-aceh-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 17:26:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika jenis sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Aceh Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=14692</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Aceh Selatan &#8211;  Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, pada Kamis, 22 Februari 2024. Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan. IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Aceh Selatan &#8211;</strong>  Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil membekukan seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, pada Kamis, 22 Februari 2024.</p>
<p>Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut ialah IY (25) warga Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.</p>
<p>IY yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 (empat koma sepuluh) Gram, 2 (Dua) kaca Pyrex, 5 (lima) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) pcs Plastik bening, 1 (satu) pcs plastik paket kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Poco warna biru.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki sebelumnya berinisial ZH warga Samadua juga. Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. Sekira pukul 01.45 wib petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Sama dua sedang menunggu jemputan ZH.</p>
<p>Dari IY ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Aceh Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.</p>
<p>&#8220;Tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,&#8221; kata Adam.</p>
<p>Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan Polsek Jajaran sangatlah berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.</p>
<p>&#8220;Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,&#8221; pungkasnya.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/polisi-tanggkap-pemakai-narkotika-jenis-sabu-di-aceh-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>149Kg Sabu Berhasil di Amankan Polisi, Berkedok Jalur Perairan Aceh</title>
		<link>https://www.krusial.com/149kg-sabu-berhasil-di-amankan-polisi-berkedok-jalur-perairan-aceh/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/149kg-sabu-berhasil-di-amankan-polisi-berkedok-jalur-perairan-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2023 10:51:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[149Kg Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Kasusu Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika jenis sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=8236</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#124; Jakarta &#8211; Peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, tak tanggung tanggung narkotika berjenis sabu ini memiliki berat 149 Kg yang di seludupkan dari Malaysia melalui perairan aceh lebih tepatnya di Bireuen dan Pidie. Pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di dalam sebuah kapal yang bersandar sekitaran tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial.com | Jakarta &#8211; </strong>Peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, tak tanggung tanggung narkotika berjenis <a href="https://www.krusial.com/pegang-sabu-seorang-pria-di-pidie-diringkus-polisi/">sabu</a> ini memiliki berat 149 Kg yang di seludupkan dari Malaysia melalui perairan aceh lebih tepatnya di Bireuen dan Pidie.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di dalam sebuah kapal yang bersandar sekitaran tempat pelelangan ikan di Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.</p>
<p>Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang di dapat pada pertengahan bulan Januari 2023 dugaan telah masuknya narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar dari Malaysia melalui perairan Aceh.</p>
<p>&#8220;Dihadapan kita terlihat 149 Kg narkotika jenis sabu yang berkemas teh Cina, ini hasil pengungkapan kasus yang Dittipid Narkoba yang dilakukan dengan menggunakan unsur Bea Cukai dengan di dukung Direktorat Reserse Polda Aceh,&#8221;ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar pada acara konferensi pers yang di tayangkan KompasTV pada Rabu, 25 Januari 2023.</p>
<p>Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut Polisi juga membentuk pasukan guna menyelidikinya serta berpatroli rutin baik di darat maupun laut.</p>
<p>Pada hari minggu 22 januari 2023 pasukan yang di Bentuk Polisi berhasil menghadang kapal yang bersandar ditepian dermaga Rakyat atau sekitaran tempat pelelangan ikan di Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.</p>
<p>&#8220;Lalu pasukan yang di bentuk bergerak memeriksa orang orang yang ada di kapal lalu di Kontainer dan berhasil menemukan 4 karung yang didalam karung tersebut terdapat kemasan teh Cina Berisi 149 Kg sabu,&#8221; kata Krisno.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut juga berhasil diamankan lima tersangka yakni Burhanunddin, Mustakim yang berlaku sebagai nahkoda kapal, Jufri Anwar sebagai Korlap penjemputan, serta Zulkarnain sebagai penjemputan darat dan Yusda sebagai Korlap tujuan pengantaran barang. Kapal yang di amankan tersebut juga dilengkapi alat komunikasi juga disertai dengan kompas.</p>
<p>&#8220;Lima tersangka juga telah diamankan dan di Introgasi oleh pasukan tim yang telah di bentuk, mereka juga di kendalikan oleh Marzuki alias Tambi,&#8221; ucap Krisno.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/149kg-sabu-berhasil-di-amankan-polisi-berkedok-jalur-perairan-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional Asal Aceh Diamankan di Lampung</title>
		<link>https://www.krusial.com/dua-tersangka-kasus-narkotika-jaringan-internasional-asal-aceh-diamankan-di-lampung/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/dua-tersangka-kasus-narkotika-jaringan-internasional-asal-aceh-diamankan-di-lampung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2022 12:52:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Kasusu Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika jenis sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=1273</guid>

					<description><![CDATA[BANDA ACEH &#8211; Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh. Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANDA ACEH &#8211; </strong>Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.</p>
<p>Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya mengatakan, mengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.</p>
<p>&#8220;Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi aceh,&#8221; kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.</p>
<p>Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.</p>
<p>&#8220;Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/dua-tersangka-kasus-narkotika-jaringan-internasional-asal-aceh-diamankan-di-lampung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
