<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Misran Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/misran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 14:04:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Misran Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Misran: Arman Fauzi Layak Wakili Aceh di Komisi Informasi Pusat</title>
		<link>https://www.krusial.com/misran-arman-fauzi-layak-wakili-aceh-di-komisi-informasi-pusat/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/misran-arman-fauzi-layak-wakili-aceh-di-komisi-informasi-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 14:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Arman Fauzi]]></category>
		<category><![CDATA[Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[DSI Law Firm]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Misran]]></category>
		<category><![CDATA[Wakili Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52366</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Ketua Divisi Advokasi Hukum DSI Law Firm Banda Aceh, Misran, SH, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap Arman Fauzi yang berhasil masuk dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030. Menurut Misran, capaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas rekam jejak dan pengabdian panjang Arman Fauzi dalam bidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Ketua Divisi Advokasi Hukum DSI Law Firm Banda Aceh, Misran, SH, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap Arman Fauzi yang berhasil masuk dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030.</p>
<p>Menurut Misran, capaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas rekam jejak dan pengabdian panjang Arman Fauzi dalam bidang keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan, serta penguatan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>“Masuknya Saudara Arman Fauzi dalam proses penelusuran rekam jejak oleh Tim Seleksi merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ini bukan hanya keberhasilan pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Aceh karena memiliki putra daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional,” ujar Misran, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Misran menilai Arman Fauzi memiliki rekam jejak yang konsisten dalam memperjuangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Sebelum bergabung dengan Komisi Informasi Aceh, Arman dikenal aktif sebagai jurnalis yang fokus mengawal isu-isu pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.</p>
<p>Selain itu, Arman juga pernah berkiprah di organisasi masyarakat sipil melalui Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mulai sebagai investigator hingga dipercaya menjabat Sekretaris Eksekutif.</p>
<p>“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa beliau memahami secara langsung pentingnya pengawasan terhadap kebijakan publik, pengelolaan anggaran negara, serta perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kompetensi ini sangat relevan dengan tugas Komisi Informasi,” kata Misran.</p>
<p>Tidak hanya itu, Arman juga pernah terlibat sebagai konsultan dalam berbagai program pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pendampingan perencanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.<br />
Menurut Misran, pengalaman tersebut semakin memperkaya perspektif Arman dalam memahami hubungan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, dan pentingnya keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan publik.</p>
<p>Puncak kiprah Arman terlihat saat dipercaya menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh dan kemudian menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh. Dalam posisi tersebut, ia terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan kapasitas badan publik, evaluasi keterbukaan informasi, hingga mendorong budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>“Beliau tidak hanya memahami teori dan regulasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengalaman memimpin Komisi Informasi Aceh menjadi modal yang sangat berharga apabila diberikan amanah di tingkat nasional,” ujarnya.</p>
<p>Misran juga menilai integritas menjadi salah satu kekuatan utama Arman Fauzi. Selama menjalankan berbagai peran publik, Arman dinilai konsisten memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas tanpa pernah dikaitkan dengan persoalan hukum maupun pelanggaran etik.</p>
<p>Selain itu, Arman disebut memiliki pemahaman yang baik terhadap berbagai persoalan strategis Aceh, mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.</p>
<p>“Pengalaman panjang beliau dalam mengawal keterbukaan informasi, mengawasi tata kelola pemerintahan, serta membangun komunikasi antara masyarakat dan badan publik menunjukkan bahwa beliau memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi bagian dari Komisi Informasi Pusat,” tegas Misran.</p>
<p>DSI Law Firm Banda Aceh yang mengusung tagline Demokrasi Sentra Indonesia memandang keterwakilan Aceh di lembaga nasional seperti Komisi Informasi Pusat memiliki arti penting, baik bagi daerah maupun bagi penguatan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.</p>
<p>“Kami berharap Tim Seleksi dan Komisi I DPR RI dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam pengabdian yang telah ditunjukkan Saudara Arman Fauzi selama ini. Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis beliau dapat menjadi representasi Aceh yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan keterbukaan informasi publik dan kualitas demokrasi Indonesia,” tutup Misran.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/misran-arman-fauzi-layak-wakili-aceh-di-komisi-informasi-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Misran Desak Pemerintah Aceh Segera Tuntaskan Persoalan Data JKA</title>
		<link>https://www.krusial.com/misran-desak-pemerintah-aceh-segera-tuntaskan-persoalan-data-jka/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/misran-desak-pemerintah-aceh-segera-tuntaskan-persoalan-data-jka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 06:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Data JKA]]></category>
		<category><![CDATA[Desak]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kesehatan Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[JKA]]></category>
		<category><![CDATA[Misran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Persoalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=50814</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Permasalahan data dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai keluhan warga terkait perubahan status kepesertaan, ketidaksesuaian kategori desil, hingga terganggunya layanan kesehatan akibat data administrasi yang belum sinkron. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000080;">Krusial.com &#8212;</span> </strong>Permasalahan data dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai keluhan warga terkait perubahan status kepesertaan, ketidaksesuaian kategori desil, hingga terganggunya layanan kesehatan akibat data administrasi yang belum sinkron.</p>
<p>Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.</p>
<p>Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Misran, Jum&#8217;at (8/5/2026)  menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah cepat, serius, dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, masalah JKA saat ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh aspek kemanusiaan karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya pasien penyakit kronis dan warga miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.</p>
<p>“Pemerintah Aceh harus segera melakukan verifikasi dan validasi data JKA secara sistematis, masif, dan terstruktur. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh. Jangan sampai rakyat yang sedang sakit justru dipersulit karena persoalan data administrasi,” ujar Misran.</p>
<p>Ia menilai persoalan yang terjadi di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data digital dengan kondisi riil masyarakat.</p>
<p>Tidak sedikit warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun dalam sistem justru masuk kategori desil tinggi atau dianggap mampu secara administratif. Akibatnya, sebagian masyarakat mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.</p>
<p>Menurut Misran, kondisi tersebut sangat berisiko, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit berat lainnya yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.</p>
<p>Dalam beberapa kasus, masyarakat baru mengetahui status kepesertaan mereka bermasalah ketika sudah berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.</p>
<p>“Pasien cuci darah misalnya, tidak mungkin menghentikan pengobatan hanya karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah. Negara harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat dan penyakit kronis,” katanya.</p>
<p>Karena itu, ia mendesak Pemerintah Aceh segera menuntaskan validasi dan verifikasi data JKA agar masyarakat tidak kembali terbentur implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang berdampak pada pembatasan layanan akibat persoalan administrasi dan kategori desil.</p>
<p>Misran menilai percepatan pembaruan data harus melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, Dinas Sosial, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan agar kondisi riil masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan akurat.</p>
<p>Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Aceh membangun mekanisme reaktivasi cepat bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan akibat persoalan data.</p>
<p>“Jangan sampai masyarakat dipingpong antarinstansi ketika sedang membutuhkan pengobatan. Pemerintah harus menghadirkan sistem yang cepat, responsif, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.</p>
<p>Ia turut menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada publik terkait perubahan status kepesertaan, mekanisme penonaktifan, hingga prosedur pengaktifan kembali layanan JKA.</p>
<p>Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengaku bingung terhadap mekanisme tersebut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>
<p>Karena itu, Pemerintah Aceh diminta aktif memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme JKA, kategori penerima bantuan, jalur pengaduan, hingga prosedur verifikasi data agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian layanan kesehatan.</p>
<p>Di sisi lain, Misran menilai persoalan JKA menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Aceh di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya dana Otonomi Khusus.</p>
<p>Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.</p>
<p>“Keberhasilan JKA bukan hanya diukur dari efisiensi anggaran atau ketertiban administrasi, tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan rakyat tetap bisa berobat dengan aman dan manusiawi ketika sedang sakit,” katanya.</p>
<p>Ia berharap langkah percepatan validasi data segera dilakukan secara menyeluruh agar persoalan yang terjadi saat ini tidak terus menimbulkan keresahan publik.</p>
<p>“Ini bukan hanya soal data, tetapi soal keselamatan dan hak hidup masyarakat Aceh. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan cepat, tepat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Misran.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/misran-desak-pemerintah-aceh-segera-tuntaskan-persoalan-data-jka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
