<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Misbar RB Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/misbar-rb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 06:01:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Misbar RB Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Misbar RB Dorong Transparansi Investasi Terkait Kehadiran Enam WNA Tiongkok di Aceh Selatan</title>
		<link>https://www.krusial.com/misbar-rb-dorong-transparansi-investasi-terkait-kehadiran-enam-wna-tiongkok-di-aceh-selatan/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/misbar-rb-dorong-transparansi-investasi-terkait-kehadiran-enam-wna-tiongkok-di-aceh-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 06:01:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kluet Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Misbar RB]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi hukum Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[WAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52284</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah. Menurut Misbar, penjelasan pihak Imigrasi yang menyatakan bahwa keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com –</strong> </span>Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Misbar, penjelasan pihak Imigrasi yang menyatakan bahwa keenam WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian patut dihormati sebagai hasil pemeriksaan dari institusi yang memiliki kewenangan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Penjelasan dari aspek keimigrasian sudah cukup jelas dan perlu dihargai. Langkah cepat aparat juga penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Misbar, Selasa (9/6/2026).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Meski demikian, Misbar menilai informasi bahwa para WNA tersebut berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi pertambangan perlu dijelaskan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai legalitas keberadaan para WNA, tetapi juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai perusahaan yang diwakili, tujuan survei, lokasi yang ditinjau, serta status dan tahapan investasi yang sedang dijajaki.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Legalitas keimigrasian dan legalitas kegiatan investasi adalah dua hal yang berbeda. Aspek investasi, pertambangan, dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Misbar mengingatkan bahwa Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing untuk memberikan keterangan yang benar mengenai identitas dan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia. Sementara Pasal 122 huruf a mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun seluruh aktivitas yang dilakukan harus dipastikan sesuai dengan tujuan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya memberikan penjelasan resmi mengenai investor atau perusahaan yang melakukan penjajakan investasi tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, informasi mengenai komoditas yang disurvei, lokasi kegiatan, hingga status perizinan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Transparansi sangat penting karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan sumber daya alam, lingkungan hidup, lahan masyarakat, serta masa depan pembangunan daerah,” katanya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Misbar menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi yang masuk ke Aceh Selatan. Sebaliknya, investasi yang sehat dan sesuai aturan perlu didukung karena dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Kami tidak anti investasi. Investasi yang sehat harus didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun seluruh prosesnya harus transparan, sesuai aturan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan dalam setiap rencana investasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” pungkas Misbar.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/misbar-rb-dorong-transparansi-investasi-terkait-kehadiran-enam-wna-tiongkok-di-aceh-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Dorong Transparansi Penanganan Kasus WNA di Kluet Tengah</title>
		<link>https://www.krusial.com/praktisi-hukum-dorong-transparansi-penanganan-kasus-wna-di-kluet-tengah/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/praktisi-hukum-dorong-transparansi-penanganan-kasus-wna-di-kluet-tengah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 02:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kluet Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Misbar RB]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[WNA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52173</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polres Aceh Selatan dalam merespons laporan masyarakat terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Kluet Tengah. Menurut Misbar, respons cepat aparat kepolisian merupakan langkah penting untuk memastikan keberadaan warga negara asing di wilayah Aceh Selatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com –</strong></span> Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polres Aceh Selatan dalam merespons laporan masyarakat terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Kluet Tengah.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Misbar, respons cepat aparat kepolisian merupakan langkah penting untuk memastikan keberadaan warga negara asing di wilayah Aceh Selatan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Saya mengapresiasi respons cepat Polres Aceh Selatan yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait keberadaan enam WNA asal China tersebut. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” ujar Misbar, Sabtu (6/6/2026).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Meski demikian, ia menilai proses pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya terbatas pada verifikasi identitas maupun dokumen perjalanan para WNA tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, aparat berwenang perlu mendalami berbagai aspek, mulai dari legalitas dokumen, tujuan kedatangan, sumber pembiayaan kegiatan, pihak yang mengundang, pihak yang memfasilitasi, hingga agenda yang akan dijalankan selama berada di wilayah Aceh Selatan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Yang perlu ditelusuri secara mendalam bukan hanya legalitas dokumen mereka, tetapi juga tujuan sebenarnya kedatangan mereka, siapa yang mengundang, siapa yang memfasilitasi, serta kegiatan apa yang akan dilakukan di wilayah Aceh Selatan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Misbar juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang guna mencegah munculnya spekulasi maupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait keberadaan warga negara asing tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Kita mendukung investasi, kerja sama, maupun kunjungan warga negara asing yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun negara juga berkewajiban memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat maupun keamanan daerah,” katanya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Lebih lanjut, Misbar berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat disampaikan secara transparan kepada publik setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ia menilai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Aceh Selatan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan profesional, maka masyarakat akan memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara juga akan semakin kuat,” pungkasnya.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/praktisi-hukum-dorong-transparansi-penanganan-kasus-wna-di-kluet-tengah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
