<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Merger Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/merger/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Jun 2025 16:10:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Merger Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Danantara Disebut Pertimbangkan Akuisisi GoTo Bila Merger Terjadi</title>
		<link>https://www.krusial.com/danantara-disebut-pertimbangkan-akuisisi-goto-bila-merger-terjadi/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/danantara-disebut-pertimbangkan-akuisisi-goto-bila-merger-terjadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2025 16:10:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bursa]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Market]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Akuisisi GoTo]]></category>
		<category><![CDATA[BPI]]></category>
		<category><![CDATA[Danantara]]></category>
		<category><![CDATA[Goto]]></category>
		<category><![CDATA[Merger]]></category>
		<category><![CDATA[Saham GOTO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=37729</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dikabarkan mempertimbangkan akuisisi GoTo senilai US$7 miliar bersama Grab. Caranya dengan membeli sebagian kecil saham di perusahaan tersebut, apabila merger terjadi. Melansir Bloomberg, meski demikian, rencana ini masih dalam tahap awal dan belum tentu terjadi. Sebab, isu merger telah berhembus sejak beberapa tahun yang lalu. Rencana ini dipertimbangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span><span style="color: #000000;">Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dikabarkan mempertimbangkan akuisisi GoTo senilai US$7 miliar bersama Grab. Caranya dengan membeli sebagian kecil saham di perusahaan tersebut, apabila merger terjadi.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Melansir Bloomberg, meski demikian, rencana ini masih dalam tahap awal dan belum tentu terjadi. Sebab, isu merger telah berhembus sejak beberapa tahun yang lalu.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Rencana ini dipertimbangkan sebab badan pengelola investasi negara ingin tetap punya kepemilikan di perusahaan teknologi asal Indonesia yang tengah berkembang. Ini dilakukan demi mengurangi kekhawatiran bahwa GoTo akan jatuh sepenuhnya ke tangan Singapura selalu pemilik Grab.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sejauh ini kedua perusahaan jasa transportasi tersebut sudah membuat kemajuan dalam menyusun struktur kesepakatan. Namun negosiasi melambat sebab ada kekhawatiran terkait regulasi dan monopoli pasar.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/danantara-disebut-pertimbangkan-akuisisi-goto-bila-merger-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Danantara, Merger dan Likuidasi Perusahaan Pelat Merah Tetap di Bawah Wewenang Kementerian BUMN</title>
		<link>https://www.krusial.com/ada-danantara-merger-dan-likuidasi-perusahaan-pelat-merah-tetap-di-bawah-wewenang-kementerian-bumn/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/ada-danantara-merger-dan-likuidasi-perusahaan-pelat-merah-tetap-di-bawah-wewenang-kementerian-bumn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 15:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Kanal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Danantara]]></category>
		<category><![CDATA[Likuidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Merger]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Pelat Merah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=32644</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8212; Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan pelat merah masih menjadi hak dan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengatakan, merger hingga likuidasi perseroan negara tetap menjadi hak pemegang saham, yakni Kementerian BUMN. Namun, dalam kajian dan pelaksanaanya Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8212;</strong> Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan pelat merah masih menjadi hak dan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>
<p>Hal itu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengatakan, merger hingga likuidasi perseroan negara tetap menjadi hak pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.</p>
<p>Namun, dalam kajian dan pelaksanaanya Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hak untuk merger dan menutup semua (BUMN) di Kementerian BUMN, tentu kajiannya nanti Danantara akan bekerja sama. Karena ini kan sudah mulai dipisahkan antara kebijakan dan operasional,” ujar Erick saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2025).</p>
<p>Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan seluruh BUMN ke Danantara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Badan ini ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.</p>
<p>Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.</p>
<p>Holding investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.</p>
<p>Selain itu, holding investasi juga berwenang melakukan penyusunan dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.</p>
<p>Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.</p>
<p>Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.</p>
<p>Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.</p>
<p>Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.</p>
<p>Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.***</p>
<p>source: IDXChannel</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/ada-danantara-merger-dan-likuidasi-perusahaan-pelat-merah-tetap-di-bawah-wewenang-kementerian-bumn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
