<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jatanras Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/jatanras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 02:29:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Jatanras Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi Hasil Pacaran, Tiga Pelaku Ditangkap</title>
		<link>https://www.krusial.com/polda-aceh-ungkap-kasus-aborsi-hasil-pacaran-tiga-pelaku-ditangkap/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/polda-aceh-ungkap-kasus-aborsi-hasil-pacaran-tiga-pelaku-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:19:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum Polda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=56314</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com — Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang disebut berprofesi sebagai bidan. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Krusial.com —</strong> Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang disebut berprofesi sebagai bidan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.</p>
<p>Polisi menyebut perkara bermula pada Desember 2024, ketika GH, pacar MR, diketahui hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut.</p>
<p>GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu MR dan meminta bantuan biaya aborsi sebesar Rp6 juta. NJN kemudian menemani GH ke Banda Aceh untuk menjalani aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.</p>
<p>Menurut polisi, proses tersebut dilakukan dengan obat yang diberikan SBR. Setelah kandungan gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR sebelum membawa janin yang dibungkus kain putih untuk dikuburkan.</p>
<p>“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).</p>
<p>MR dan NJN ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Sementara SBR diamankan dua hari kemudian di Punge Jurong, Banda Aceh.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer, obat dan peralatan yang diduga digunakan untuk aborsi, serta alat komunikasi.</p>
<p>Polda Aceh menyebut masih mengembangkan perkara tersebut karena menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. <strong>***</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/polda-aceh-ungkap-kasus-aborsi-hasil-pacaran-tiga-pelaku-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara Cekcok di Jalan, Pria di Banda Aceh Kena Tikam 7 Kali, Pelaku Diringkus</title>
		<link>https://www.krusial.com/gegara-cekcok-di-jalan-pria-di-banda-aceh-kena-tikam-7-kali-pelaku-diringkus/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/gegara-cekcok-di-jalan-pria-di-banda-aceh-kena-tikam-7-kali-pelaku-diringkus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 15:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Hendri]]></category>
		<category><![CDATA[Jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[NPA]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Dodik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=55093</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com — Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menganiaya Hendri (46), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, dengan senjata tajam. Dalam kejadian yang berlangsung di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026), korban disebut mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam jenis badik. Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial.com —</strong> Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menganiaya Hendri (46), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, dengan senjata tajam.</p>
<p>Dalam kejadian yang berlangsung di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026), korban disebut mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam jenis badik.</p>
<p>Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban mengalami tujuh luka tusuk pada sejumlah bagian tubuh.</p>
<p>“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).</p>
<p>Ia menyebut luka korban terdapat di leher, punggung kanan bagian belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari. Korban disebut mengalami pendarahan hebat akibat kejadian tersebut.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Desa Ajuen, Aceh Besar. Saat berhenti di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY.</p>
<p>Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Untuk menyelesaikan persoalan dan tidak mengganggu arus kendaraan, korban mengajak pengendara tersebut menepi ke pinggir jalan.</p>
<p>Namun, menurut polisi, situasi justru memanas. Pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial NPA itu diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.</p>
<p>“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.</p>
<p>Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.</p>
<p>Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.</p>
<p>“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.</p>
<p>Setibanya di Mapolresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA sekaligus sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut NPA mengakui telah menyerang Hendri menggunakan senjata tajam.</p>
<p>“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” ujarnya.</p>
<p>NPA kini masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi menyatakan penanganan perkara terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<strong> ***</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/gegara-cekcok-di-jalan-pria-di-banda-aceh-kena-tikam-7-kali-pelaku-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
