<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Diblokir PPATK Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/diblokir-ppatk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Jul 2025 09:40:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Diblokir PPATK Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekening BRI, Mandiri, hingga BNI Diblokir? Begini Solusinya</title>
		<link>https://www.krusial.com/rekening-bri-mandiri-hingga-bni-diblokir-begini-solusinya/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/rekening-bri-mandiri-hingga-bni-diblokir-begini-solusinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 08:36:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BNI]]></category>
		<category><![CDATA[Diblokir]]></category>
		<category><![CDATA[Diblokir PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Reaktivasi Rekening]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Biblokir]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening BRI]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Dormant]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Terblokir]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi Rekening Diblokir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=40247</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Rekening bank yang lama tidak digunakan, saat ini bisa dianggap pasif dan berisiko diblokir secara otomatis. Ini membuat banyak nasabah panik, dan bingung mencari solusinya. Untuk nasabah dari bank BUMN seperti BRI, Mandiri, hingga BNI yang terdampak. Kamu bisa menemukan solusinya pada artikel ini.  Status ini biasa disebut rekening &#8216;dormant&#8217; karena tidak ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Rekening bank yang lama tidak digunakan, saat ini bisa dianggap pasif dan berisiko diblokir secara otomatis. Ini membuat banyak nasabah panik, dan bingung mencari solusinya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Untuk nasabah dari bank BUMN seperti BRI, Mandiri, hingga BNI yang terdampak. Kamu bisa menemukan solusinya pada artikel ini. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Status ini biasa disebut rekening &#8216;dormant&#8217; karena tidak ada transaksi dalam waktu tertentu yang cukup lama. Rekening dormant berpotensi <strong><span style="color: #000080;"><a style="color: #000080;" href="https://www.krusial.com/cek-rekening-anda-begini-cara-mengetahui-jika-diblokir-ppatk/">diblokir oleh PPATK</a></span></strong> untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pemblokiran oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dilakukan demi mencegah aktivitas mencurigakan pada rekening pasif yang rawan disalahgunakan. Namun, nasabah tetap punya hak untuk mengajukan pembukaan blokir dengan prosedur resmi yang telah ditentukan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening tidak aktif enam bulan dapat berubah status menjadi rekening &#8216;dormant&#8217;. Namun, dana di dalamnya tetap milik kamu, dan dapat diakses kembali setelah reaktivasi selesai.</span></p>
<p><span style="font-size: 14pt; color: #000080;"><strong>Solusi untuk Rekening Terblokir</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Bagi kamu yang mempunyai rekening BRI, Mandiri, BNI, dan bank BUMN lainnya terblokir. Berikut solusi untuk aktivasi berdasarkan rekening bank yang kamu gunakan: </span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Untuk aktivasi rekening dormant BRI, Anda cukup datang ke unit kerja BRI terdekat di wilayah Anda. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening resmi.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>2. BNI (Bank Negara Indonesia)</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Aktivasi rekening dormant BNI dilakukan dengan mendatangi kantor cabang dan membawa kartu identitas resmi. Kemudian, lakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp100 ribu sebagai syarat pengaktifan rekening.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>3. Bank Mandiri</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Rekening dormant Mandiri bisa diaktifkan lewat kantor cabang atau aplikasi Livin’ by Mandiri secara mandiri. Di aplikasi, pilih tabungan tidak aktif lalu tekan &#8216;Aktivasi Sekarang&#8217; dan lakukan verifikasi wajah otomatis.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Setelah verifikasi wajah berhasil, masukkan PIN dan lakukan transaksi agar rekening langsung aktif kembali. Pastikan Anda juga melunasi biaya administrasi yang menumpuk selama rekening berstatus tidak aktif tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>4. BTN (Bank Tabungan Negara)</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Untuk BTN, nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, dan e-KTP. BTN mengenakan denda Rp2000 per bulan, jika rekening tidak aktif dan saldo tetap tersedia.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Jika saldo tidak cukup untuk membayar denda, rekening BTN bisa otomatis ditutup oleh sistem internal. Maka, segera lakukan aktivasi agar dana kamu tetap aman dan tidak hilang begitu saja dari rekening.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>5. BSI (Bank Syariah Indonesia)</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Bagi kamu yang merupakan nasabah BSI, cukup membawa buku tabungan, kartu ATM, dan e-KTP ke kantor cabang terdekat. Serta, dikenakan biaya aktivasi Rp5000 saat proses reaktivasi rekening dilakukan, kecuali tabungan haji atau tabungan efek syariah. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Itulah solusi untuk reaktivasi rekening yang sudah terlanjur terblokir, yang dapat kamu lakukan. Langkah pemblokiran ini menjaga keamanan dana nasabah, dan mendorong pemanfaatan rekening secara aktif dan teratur.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/rekening-bri-mandiri-hingga-bni-diblokir-begini-solusinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Rekening Anda! Begini Cara Mengetahui Jika Diblokir PPATK</title>
		<link>https://www.krusial.com/cek-rekening-anda-begini-cara-mengetahui-jika-diblokir-ppatk/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/cek-rekening-anda-begini-cara-mengetahui-jika-diblokir-ppatk/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 08:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Diblokir PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasabah Bank]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Bank]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening diblokir]]></category>
		<category><![CDATA[Rekening Dormant]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=40244</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank. PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.  Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangan waktu tertentu. Rekening dapat dia katakan berstatus dormant apabila tidak menunjukan aktivitas dalam waktu 3-12 bulan.  [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong></span> Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank. PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangan waktu tertentu. Rekening dapat dia katakan berstatus dormant apabila tidak menunjukan aktivitas dalam waktu 3-12 bulan. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">PPATK menjelaskan langkah ini dilakukan karena saat ini semakin marak penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak kejahatan. Bahkan, terungkap kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa kembali rekeningnya. Apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.</span></p>
<ul>
<li><span style="color: #000000;">Tanda-Tanda Rekening Diblokir PPATK</span></li>
</ul>
<p><span style="color: #000000;">Lalu seperti apakah tanda-tanda rekening Anda telah diblokir oleh PPATK? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah tanda-tandanya. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan. Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang. Maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir dengan rekening pasif dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh PPATK. Rekening yang telah diblokir oleh PPATK bisa diaktifkan kembali setelah melakukan proses pengajuan. </span></p>
<ul>
<li><span style="color: #000000;">Cara Mengaktifkan Rekening Terblokir PPATK</span></li>
</ul>
<p><span style="color: #000000;">Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti. </span></p>
<p><strong><span style="color: #000000;">1. Mengisi formulir keberatan</span></strong></p>
<p><span style="color: #000000;">Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi <a style="color: #000000;" href="https://rri.co.id/bit.ly/FormHensem" target=""><span style="color: #000080;"><strong>bit.ly/FormHensem</strong></span></a>.</span></p>
<p><strong><span style="color: #000000;">2. Proses peninjauan</span></strong></p>
<p><span style="color: #000000;">Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja. </span></p>
<p><strong><span style="color: #000000;">3. Pemantauan status</span></strong></p>
<p><span style="color: #000000;">Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM. Layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/cek-rekening-anda-begini-cara-mengetahui-jika-diblokir-ppatk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
