<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dewan Pers Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2026 16:47:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Dewan Pers Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Larangan Liputan Demo, Dewan Pers Nilai Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik</title>
		<link>https://www.krusial.com/tak-ada-larangan-liputan-demo-dewan-pers-nilai-iklim-demokrasi-indonesia-berjalan-baik/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/tak-ada-larangan-liputan-demo-dewan-pers-nilai-iklim-demokrasi-indonesia-berjalan-baik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 16:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Iklim Demokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52523</guid>

					<description><![CDATA[Krusiall.com &#8212; Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengapresiasi pemerintah yang dinilai tidak melakukan pembatasan terhadap aktivitas peliputan media dalam pemberitaan aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu terakhir. Menurut Totok, media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara normal tanpa hambatan maupun larangan dari pemerintah. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator positif bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusiall.com &#8212;</strong></span> Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengapresiasi pemerintah yang dinilai tidak melakukan pembatasan terhadap aktivitas peliputan media dalam pemberitaan aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu terakhir.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Menurut Totok, media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara normal tanpa hambatan maupun larangan dari pemerintah. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator positif bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Saya kira perlu ada apresiasi kepada Pemerintah karena media dapat bersiaran sebagaimana mestinya. Tidak ada larangan maupun pembatasan. Biarkan media mengolah fakta yang terjadi di lapangan sesuai kebijakan redaksi masing-masing, karena setiap redaksi memiliki kebijakan yang harus dihormati,” ujar Totok dalam wawancara melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2026).</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Ia menegaskan bahwa tidak adanya pembatasan terhadap media merupakan hal yang baik dan perlu dipertahankan sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Totok juga menilai Presiden Prabowo Subianto sejak awal menunjukkan sikap yang mendukung kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Saya melihat pemerintah semakin menyadari bahwa demonstrasi, kritik, maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPR merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk mahasiswa, seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Kalau ada masyarakat atau mahasiswa menyampaikan aspirasi, itu menunjukkan mereka peduli terhadap negeri ini. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah merespons aspirasi tersebut,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Totok mengaku memantau langsung peliputan aksi demonstrasi melalui sejumlah siaran televisi nasional dan melihat proses penyampaian aspirasi berlangsung relatif tertib, aman, serta dapat diliput secara terbuka oleh media.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Saya melihat sampai malam hari sejumlah televisi masih menyiarkan secara langsung tanpa hambatan. Jika memang ada pembatasan, tentu hal itu tidak akan mudah dilakukan karena siaran langsung membutuhkan perangkat dan persiapan teknis yang tidak sederhana,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Ia menambahkan, hingga saat ini Dewan Pers juga belum menerima laporan atau keluhan dari media terkait hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Sampai hari ini belum ada keluhan dari media mengenai kesulitan dalam meliput atau menyiarkan aksi demonstrasi. Kalau memang demikian, tentu patut kita syukuri karena demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Meski demikian, Totok mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan hak masyarakat lainnya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Mahasiswa silakan menyampaikan pendapat dengan sebaik-baiknya. Namun, ada juga hak masyarakat lain yang harus dihormati, seperti mereka yang sedang bekerja, berdagang, atau menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Ia berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menyampaikan masukan secara konstruktif dan didukung data yang memadai agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Pemerintah harus mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat. Sementara masyarakat, ketika menyampaikan aspirasi, sebaiknya juga dilengkapi data dan argumentasi yang kuat agar pesan yang ingin disampaikan dapat ditangkap dengan baik,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">Totok menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, media, dan aparat keamanan untuk saling menghormati peran masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span style="color: #000000;">“Bangsa ini milik bersama. Jika demokrasi dijaga dengan baik, maka itu akan menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/tak-ada-larangan-liputan-demo-dewan-pers-nilai-iklim-demokrasi-indonesia-berjalan-baik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkomdigi: Tugas Dewan Pers Makin Menantang di Era Media Baru</title>
		<link>https://www.krusial.com/menkomdigi-tugas-dewan-pers-makin-menantang-di-era-media-baru/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/menkomdigi-tugas-dewan-pers-makin-menantang-di-era-media-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 08:54:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Arus Informasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Media Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Menkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=36663</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8212; Tugas Dewan Pers dalam menjaga kualitas informasi publik di era media baru yang muncul seiring disrupsi digital dan kemajuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kompleks dinilai makin menantang. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Acara Serah Terima Jabatan Dewan Pers periode 2022–2025 kepada Kepengurusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8212;</strong> Tugas Dewan Pers dalam menjaga kualitas informasi publik di era media baru yang muncul seiring disrupsi digital dan kemajuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang kompleks dinilai makin menantang.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Acara Serah Terima Jabatan Dewan Pers periode 2022–2025 kepada Kepengurusan baru Periode 2025–2028, di Hall Dewan Pers Jakarta Pusat, pada Rabu (14/05/2025).</p>
<p>“Ini tugasnya memang menantang. Tantangan terhadap pers makin bertambah, terkhusus sekarang di era media baru,” kata Menkomdigi.</p>
<p>Menurut Meutya, derasnya arus informasi di ruang digital membutuhkan ketelitian dalam memilah kebenaran serta komitmen terhadap kode etik jurnalistik.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa kecerdasan buatan berpotensi memperburuk penyebaran hoaks atau berita palsu secara masif karena akan makin sulit dibedakan dengan berita benar.</p>
<p>“Terutama nanti dengan teknologi <em>artificial intelligence</em>, di mana kita akan semakin sulit membedakan mana yang betul dan mana yang palsu. Ini tantangannya tentu menjadi lebih besar,” ungkapnya.</p>
<p>Meutya mengaku prihatin atas menyusutnya ruang redaksi dan hilangnya pekerjaan jurnalis dalam beberapa tahun terakhir karena faktor bisnis dan sulit bersaing dengan media baru.</p>
<p>“Ini tentu bukan sekadar isu bisnis, tapi juga dapat menyangkut kualitas demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat,” tutur dia.</p>
<p>Oleh karena itu, Meutya mendorong Dewan Pers memperkuat komunikasi internal dengan konstituen dan terus menjaga ruang redaksi dari tekanan yang mengancam independensi jurnalisme.</p>
<p>“Dalam tantangan ini, Dewan Pers menjadi makin penting kehadirannya sebagai pilar penjaga independensi, etika, dan kualitas jurnalisme Indonesia. Saya percaya, anggota Dewan Pers yang baru dilantik memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugas mulia ini,” tutup Menkomdigi.</p>
<p>Turut hadir dalam acara itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial Prof. Syamsuddin Rasyid, Ketua KPI Ubaidillah, jajaran TVRI dan RRI, serta perwakilan dari Polri, TNI, dan para tokoh pers nasional. Serah terima jabatan ditandai dengan pengalihan tanggung jawab dari Ninik Rahayu kepada Komaruddin Hidayat sebagai Ketua Dewan Pers yang baru.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/menkomdigi-tugas-dewan-pers-makin-menantang-di-era-media-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Akan Panggil Media Soal Aturan Siaran Pengadilan</title>
		<link>https://www.krusial.com/dpr-akan-panggil-media-soal-aturan-siaran-pengadilan/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/dpr-akan-panggil-media-soal-aturan-siaran-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 09:41:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHAP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=33982</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8212; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil  kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan di Jakarta Kamis (27/3/2025) pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran.  &#8220;Terkait liputan persidangan, kami akan undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8212;</strong> Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil  kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan di Jakarta Kamis (27/3/2025) pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran.  &#8220;Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.</p>
<p>Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Peradi Juniver Girsang mengusulkan agar ada larangan siaran langsung di pengadilan.</p>
<p>Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai masukan dari kalangan pers atau media bagaimana pengaturan yang paling baik.  Menurutnya, usulan pelarangan siaran langsung tersebut diprioritaskan untuk melindungi saksi dalam persidangan.</p>
<p>“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.   Larangan siaran langsung semestinya hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan semua materi persidangan.</p>
<p>Menjadi pertanyaan, apakah media perlu mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sementara prinsip persidangan di  pengadilan adalah terbuka untuk umum.</p>
<p>Kecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila. “Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,&#8221; ujar Habiburokhman.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/dpr-akan-panggil-media-soal-aturan-siaran-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Pers di Aceh Terima Sertifikat SPS</title>
		<link>https://www.krusial.com/perusahaan-pers-di-aceh-terima-sertifikat-sps/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/perusahaan-pers-di-aceh-terima-sertifikat-sps/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 14:08:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Perusahaan Pers (SPS)]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat SPS]]></category>
		<category><![CDATA[SPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=26062</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyerahkan sertifikat keanggotaan kepada sejumlah perusahaan media di Tanah Rencong. Penyerahan itu berlangsung di Kantor SPS Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 10 Desember 2024. Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman, mengatakan bahwa hingga kini sebanyak 30 perusahaan pers sudah terdaftar dalam SPS Provinsi Aceh. Dimana, 30 persen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><b>Krusial | Banda Aceh –</b> Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyerahkan sertifikat keanggotaan kepada sejumlah perusahaan media di Tanah Rencong. Penyerahan itu berlangsung di Kantor SPS Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 10 Desember 2024.</p>
<p class="p1">Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman, mengatakan bahwa hingga kini sebanyak 30 perusahaan pers sudah terdaftar dalam SPS Provinsi Aceh. Dimana, 30 persen diantaranya sudah terverifikasi Dewan Pers.</p>
<p class="p1">“Selamat kepada anggota baru, selamat bergabung dan berkontribusi untuk kemajuan industri pers di Aceh,” kata Mukhtaruddin.</p>
<p class="p1">Mukhtaruddin mengingatkan, bahwa anggota baru wajib menjaga kredibilitas SPS yang sudah berusia 79 tahun, dengan terus meningkatkan profesionalisme sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p class="p1">“Caranya dengan meningkatkan kualitas jurnalisme dan bisnis pers sesuai standar yang ditetapkan dewan pers,” tegasnya.</p>
<p class="p1">Selain itu, Mukhtaruddin menyebut bahwa SPS sangat terbuka kepada seluruh perusahaan pers di Aceh. Ia juga mengajak pemilik perusahaan media agar bergabung di bawah bendera SPS.</p>
<p class="p1">“Kami mengajak anggota baru dapat berpartisipasi aktif menyukseskan agenda SPS Aceh sebagai tuan rumah HUT dan Rakernas SPS ke-79,” pungkasnya.</p>
<p class="p1"><strong>Adapun nama-nama anggota yang menerima Sertifikat SPS tersebut yakni:</strong></p>
<p class="p1">1. PT Gana Sejahtera Global</p>
<p class="p1">2. PT Suara Media Aceh</p>
<p class="p1">3. PT Media Journal Indonesia</p>
<p class="p1">4. PT Aceh Mimbar Media</p>
<p class="p1">5. PT Media Harian Daerah</p>
<p class="p1">6. PT Media Latahzan Nusantara</p>
<p class="p1">7. PT Berita Aceh Indonesia</p>
<p class="p1">8. <a href="http://www.krusial.com">PT Media Krusial Mandiri</a></p>
<p class="p1">9. PT Meunan News Media.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/perusahaan-pers-di-aceh-terima-sertifikat-sps/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akui PWI versi KLB, Dewan Pers Dinilai Tak Hormati Hukum</title>
		<link>https://www.krusial.com/akui-pwi-versi-klb-dewan-pers-dinilai-tak-hormati-hukum/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/akui-pwi-versi-klb-dewan-pers-dinilai-tak-hormati-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 04:25:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kebon Sirih]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[PWI versi KLB]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretariat PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=22631</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8211; Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat dengan tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu. Ia menegaskan, organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar. Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8211; </strong>Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat dengan tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu.</p>
<p>Ia menegaskan, organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar.</p>
<p>Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas organisasi serta tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan.</p>
<p>&#8220;Kami akan menjaga Kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,&#8221; tegas Hendry Ch Bangun dalam rapat Pengurus Harian yang juga dihadiri Plt Pengurus Provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.</p>
<p>Hendry menyebut kelompok yang mengadakan KLB tidak memiliki dasar hukum yang kuat.</p>
<p>Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut sempat berusaha masuk ke Kantor PWI Pusat, namun ditolak.</p>
<p>Menanggapi surat dari Dewan Pers yang mengakui adanya dualisme dalam PWI, Hendry menyesalkan sikap tersebut dan berharap Dewan Pers tetap netral.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa secara hukum, PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham) Nomor AHU-0000946.01.08 Tahun 2024 Tanggal 9 Juli 2024.</p>
<p>“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah. PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” jelasnya.</p>
<p>PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan.</p>
<p>Hendry menegaskan, UKW adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.</p>
<p>PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.</p>
<p>Menurut Hendry, PWI sudah berkantor di Gedung Dewan Pers ini sejak gedung ini berdiri dan PWI menjadi organisasi tunggal, meski sekarang gedung ini milik pemerintah di bawah Kementerian Kominfo dan diisi Dewan Pers dan konstituen.</p>
<p>&#8220;Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/akui-pwi-versi-klb-dewan-pers-dinilai-tak-hormati-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Aceh</title>
		<link>https://www.krusial.com/dewan-pers-gelar-uji-kompetensi-wartawan-di-aceh/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/dewan-pers-gelar-uji-kompetensi-wartawan-di-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 18:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Banda Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Kompetensi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=22436</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Banda Aceh &#8211; Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Aceh dengan melibatkan lembaga uji dari PWI dan Kompas, Jumat-Sabtu, 27-28 September 2024. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, ada 18 anggota PWI Aceh yang mengikuti UKW Angkatan XIX yang dilaksanakan Dewan Pers. Selain itu, ada enam peserta lainnya yang mengikuti UKW [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Banda Aceh &#8211;</strong> Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Aceh dengan melibatkan lembaga uji dari PWI dan Kompas, Jumat-Sabtu, 27-28 September 2024.</p>
<p>Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, ada 18 anggota PWI Aceh yang mengikuti UKW Angkatan XIX yang dilaksanakan Dewan Pers.</p>
<p>Selain itu, ada enam peserta lainnya yang mengikuti UKW dengan lembaga uji Kompas.</p>
<p>&#8220;Artinya ada 24 peserta keseluruhan yang ikut UKW dengan lembaga uji PWI dan Kompas,&#8221; kata Nasir Nurdin.</p>
<p>UKW selama dua hari itu dibuka secara virtual oleh Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Tri Agung Kristanto.</p>
<p>Nasir menjelaskan, dari 24 peserta UKW tersebut, 18 orang dari PWI Aceh yang terdiri 12 orang peserta jenjang Muda dan 6 orang jenjang Madya yang dibagi tiga kelas.</p>
<p>Selain itu ada 6 peserta dari lembaga Kompas yang mengikuti jenjang Muda.</p>
<p>Ketua PWI Aceh juga menjelaskan peserta UKW tersebut diuji oleh tiga penguji nasional yaitu Taufan Pamungkas (Kepala LPP RRI Banda Aceh), Sayid Iskandarsyah (Ketua Dewan Pakar PWI Pusat), dan Teuku Haris Fadhillah (RRI Banda Aceh/Pengurus PWI Aceh).</p>
<p>Sementara itu, hingga menjelang pelaksanaan UKW Angkatan XIX, jumlah anggota PWI Aceh yang sudah kompeten mencapai 367 orang. Rinciannya, Kompeten Muda 219, Madya 78 orang, dan Utama 46 orang.</p>
<p>“Semoga peserta UKW Angkatan XIX bisa lulus semua sehingga akan menambah jumlah wartawan kompeten di Aceh,” tutup Nasir.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/dewan-pers-gelar-uji-kompetensi-wartawan-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak!</title>
		<link>https://www.krusial.com/dewan-pers-keluarkan-imbauan-terbaru-dan-penting-tahun-2024-seluruh-wartawan-juga-wajib-tahu-simak/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/dewan-pers-keluarkan-imbauan-terbaru-dan-penting-tahun-2024-seluruh-wartawan-juga-wajib-tahu-simak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 09:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers Keluarkan Imbauan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=16324</guid>

					<description><![CDATA[Krusial &#124; Jakarta &#8211; Dewan Pers mengeluarkan imbauan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media. &#8220;Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Krusial | Jakarta &#8211;</strong> Dewan Pers mengeluarkan imbauan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024.</p>
<p>Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.</p>
<p>&#8220;Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,&#8221; ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, pada Rabu, 03 April 2024.</p>
<p>Menurut Ninik, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.</p>
<p>Terutama oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.</p>
<p>Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.</p>
<p>Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.</p>
<p>Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.</p>
<p>Selain itu, bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.</p>
<p>Ninik menegaskan sikap Dewan Pers ini berlandaskan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas.</p>
<p>Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan dan juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.</p>
<p>Ninik kembali mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.</p>
<p>Selain itu, Ninik juga tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/dewan-pers-keluarkan-imbauan-terbaru-dan-penting-tahun-2024-seluruh-wartawan-juga-wajib-tahu-simak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
