<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dadan Hindayana Archives - Krusial</title>
	<atom:link href="https://www.krusial.com/tag/dadan-hindayana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 11:29:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.krusial.com/wp-content/uploads/2025/08/favicon1-36x36.png</url>
	<title>Dadan Hindayana Archives - Krusial</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menko Yusril Tanggapi Kasus Silmy Karim: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu</title>
		<link>https://www.krusial.com/menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 11:28:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[ITAP]]></category>
		<category><![CDATA[ITAS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Menko]]></category>
		<category><![CDATA[Silmy Karim]]></category>
		<category><![CDATA[TKA]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52070</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah. Ia prihatin, hal ini terjadi di jajaran kementerian yang ia bawahi. Namun, Yusril mengerti ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus hukum yang menjerat Wamen Imipas <span style="color: #000080;"><a style="color: #000080;" href="https://www.krusial.com/wamenimipas-silmy-karim-langsung-ditahan-kpk-setelah-diperiksa-semalaman/"><strong>Silmy Karim</strong></a></span> dan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah. </span></p>
<p class="Textweb__StyledText-sc-1ed9ao-0 jyepe track_paragraph c275a64364 mt0 mb0 txspre-wrap txfserif txwregular txextra-large" data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-8"><span style="color: #000000;">Ia prihatin, hal ini terjadi di jajaran kementerian yang ia bawahi. Namun, Yusril mengerti ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.</span></p>
<p class="Textweb__StyledText-sc-1ed9ao-0 jyepe track_paragraph c275a64364 mt0 mb0 txspre-wrap txfserif txwregular txextra-large" data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">&#8220;Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,&#8221; ujar Yusril, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).</span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">Lalu, Yusril telah menginstruksikan kepada Silmy dan jajaran imigrasi yang terseret dalam pusaran kasus untuk kooperatif, dan mematuhi seluruh tahapan. Ia percaya, KPK independen mengusut tuntas demi tegaknya keadilan. </span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">&#8220;Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,&#8221; tegas Yusril</span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.</span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">Perkara yang sedang diusut KPK adalah dugaan penertiban Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.</span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10"><span style="color: #000000;">Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.***</span></p>
<p data-qa-id="story-paragraph" data-key="6a21337f24b787000a890f4a-1780560767750969296-menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-27WzCozfdYm-27-10">source: kumparan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/menko-yusril-tanggapi-kasus-silmy-karim-tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Ungkap Modus Dadan Atur Afiliasi Mitra SPPG</title>
		<link>https://www.krusial.com/kejagung-ungkap-modus-dadan-atur-afiliasi-mitra-sppg/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/kejagung-ungkap-modus-dadan-atur-afiliasi-mitra-sppg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 11:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Mitra SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Modus]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52065</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional. Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengaturan dilakukan melalui proses verifikasi. Dugaan tersebut, kata Syarief, ditemukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212; <a style="color: #000080;" href="https://www.krusial.com/dadan-hindayana-ditahan-kejagung-tersangka-korupsi-program-makan-bergizi-gratis/">Kejaksaan Agung</a></strong></span> mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional. Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengaturan dilakukan melalui proses verifikasi. Dugaan tersebut, kata Syarief, ditemukan pada portal mitra Badan Gizi Nasional.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,&#8221; ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Syarief, yayasan tersebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan diduga terjadi melalui pengaturan proses verifikasi yang mendapat atensi para tersangka.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Cara tersebut diduga membuat yayasan tertentu lolos menjadi mitra SPPG. Yayasan itu kemudian mengelola Program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran sangat besar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pada 2025, anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp85,27 triliun. Anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Syarief mengatakan yayasan yang ditunjuk memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari. Penyidik menduga keuntungan tersebut mengalir kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki saudara DH, SS, dan LP,&#8221; katanya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Selain mengatur penunjukan yayasan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa. Intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Badan Gizi Nasional.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">&#8220;Saudara DH, SS, dan LP dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Mereka melakukan intervensi kepada PPK,&#8221; ucapnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan strategis. Pengadaan tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan pengadaan 32 ribu pasang sepatu.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Selain itu, terdapat pengadaan 31 ribu unit tablet elektronik. Pengadaan televisi juga dilakukan sebanyak 5.400 unit dengan nilai Rp75 miliar.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/kejagung-ungkap-modus-dadan-atur-afiliasi-mitra-sppg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis</title>
		<link>https://www.krusial.com/dadan-hindayana-ditahan-kejagung-tersangka-korupsi-program-makan-bergizi-gratis/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/dadan-hindayana-ditahan-kejagung-tersangka-korupsi-program-makan-bergizi-gratis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 05:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[KAK]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52052</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com –</strong></span> Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis, termasuk intervensi proses pengadaan barang dan jasa serta praktik markup harga.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Syarief, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta terjadi markup harga pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Selain itu, penyidik juga menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga (markup), di antaranya:</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;">Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.</span></li>
<li><span style="color: #000000;">Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup harga.</span></li>
</ol>
<p><span style="color: #000000;">Penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar di seluruh Indonesia.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/dadan-hindayana-ditahan-kejagung-tersangka-korupsi-program-makan-bergizi-gratis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beredar Video Diduga Mantan Kepala BGN Dibawa Kejagung, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi</title>
		<link>https://www.krusial.com/beredar-video-diduga-mantan-kepala-bgn-dibawa-kejagung-publik-tunggu-klarifikasi-resmi/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/beredar-video-diduga-mantan-kepala-bgn-dibawa-kejagung-publik-tunggu-klarifikasi-resmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 01:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Beredar Video]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kepala BGN]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52048</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sosok yang disebut-sebut sebagai mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tengah dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026). Dalam video tersebut, narasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan Hindayana telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan perkara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com – </strong></span>Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sosok yang disebut-sebut sebagai mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tengah dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).</p>
<p>Dalam video tersebut, narasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan Hindayana telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Gizi Nasional saat dirinya masih menjabat.</p>
<p>Namun hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Belum diketahui secara pasti identitas sosok dalam video maupun status hukum yang bersangkutan.</p>
<p>Sejumlah pihak pun meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p>Apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung diperkirakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara, status hukum pihak yang terlibat, serta perkembangan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, publik masih menantikan klarifikasi dari pihak berwenang mengenai kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.</p>
<p><strong><em>Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung atau pihak terkait lainnya.</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/beredar-video-diduga-mantan-kepala-bgn-dibawa-kejagung-publik-tunggu-klarifikasi-resmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Jemput Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Diperiksa Usai Dicopot Prabowo</title>
		<link>https://www.krusial.com/kejagung-jemput-dadan-hindayana-eks-kepala-bgn-diperiksa-usai-dicopot-prabowo/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/kejagung-jemput-dadan-hindayana-eks-kepala-bgn-diperiksa-usai-dicopot-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 06:12:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kepala BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=52019</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) pagi. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dilaporkan dibawa untuk dimintai keterangan. Informasi yang beredar menyebutkan, ketiganya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com –</strong> </span><span style="color: #000000;">Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) pagi. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dilaporkan dibawa untuk dimintai keterangan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Informasi yang beredar menyebutkan, ketiganya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara yang sedang didalami Kejagung. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai status maupun materi pemeriksaan tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik pidana khusus di kantor BGN.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jefri, Rabu (3/6/2026).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut maupun barang bukti yang telah diamankan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan tambahan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) resmi mengganti jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar 1,5 tahun. Selain Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun pihak BGN terkait informasi pemeriksaan tersebut.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/kejagung-jemput-dadan-hindayana-eks-kepala-bgn-diperiksa-usai-dicopot-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BGN Bakal Kembalikan Anggaran MBG yang tak Terserap</title>
		<link>https://www.krusial.com/bgn-bakal-kembalikan-anggaran-mbg-yang-tak-terserap/</link>
					<comments>https://www.krusial.com/bgn-bakal-kembalikan-anggaran-mbg-yang-tak-terserap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 04:54:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Dana MBG]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.krusial.com/?p=43652</guid>

					<description><![CDATA[Krusial.com &#8212; Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap secara optimal. Pada 2025, anggaran yang dialokasikan untuk program MBG tercatat sebesar Rp71 triliun, dan dialokasikan pula dana standby senilai Rp100 triliun. &#8220;Dari total dana tersebut, Rp99 triliun berhasil terserap, sedangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #000080;"><strong>Krusial.com &#8212;</strong> </span>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap secara optimal.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pada 2025, anggaran yang dialokasikan untuk program MBG tercatat sebesar Rp71 triliun, dan dialokasikan pula dana standby senilai Rp100 triliun. &#8220;Dari total dana tersebut, Rp99 triliun berhasil terserap, sedangkan Rp70 triliun dikembalikan kepada Presiden karena kemungkinan tidak terserap di tahun ini,” kata Dadan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dadan menjelaskan, pemerintah melalui BGN menyiapkan dukungan anggaran dengan dana jumbo untuk memastikan program MBG dapat menjangkau seluruh pe­nerima manfaat.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurutnya, anggaran sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur menjadi pondasi dalam memastikan pelaksanaan MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dadan mengungkapkan, di tahun 2026 mendatang, BGN akan menerima dana jumbo senilai Rp268 triliun. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan Rp67 triliun. Dengan demikian, total dukungan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencapai Rp335 triliun untuk mendukung pelaksanaan program MBG pada 2026.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dia merinci, dengan jumlah penerima manfaat 82,9 juta orang, nantinya BGN akan menya­lurkan dana sekitar Rp1,2 triliun setiap hari. &#8220;Bagi kementerian lain, ang­ka itu mungkin setara dengan ang­garan satu tahun penuh, te­tapi bagi kami di Badan Gizi Nasional, itu adalah kebutuh­an satu hari,” ujarnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dia menyampaikan, mulanya, proyek ini direncanakan dibiayai sepenuhnya dari APBN. Namun, karena keterbatasan waktu dan proses pelaksanaan, maka pemerintah membuka kemitraan sebagai langkah strategis.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">BGN mencatat, untuk membangun 30.000 unit SPPG, maka dibutuhkan dana Rp60 triliun. Meski dana tersedia, proses pembangun­an melalui mekanisme tender pemerintah kerap mengalami kendala. Di sisi lain, hingga saat ini, menurut data BGN, telah berdiri 11.504 SPPG di Indonesia yang seluruhnya merupakan hasil kolaborasi seluruh mitra.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dadan menambahkan, saat ini, ada 30.000 mitra yang tergabung dalam portal BGN yang harus diseleksi, 11.504 lolos verifikasi, dan sisanya masih tahap veri­fikasi. “Kami targetkan di ak­hir tahun ini 25.400 di daerah aglomerasi dan 6.000 SPPG di daerah terpencil,” tuturnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu0 Purbaya Yudhi Sadewa mengaku anggaran yang dikembalikan Badan Gizi Nasional (BGN) karena tidak terserap maksimal untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Rp100 Triliun.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Yang saya tahu dia balikin Rp100 triliun dari anggaran yang dia sempat minta, tapi itu belum dianggarkan betul,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (15/10/2025). merespons kabar perihal Ketua BGN Dadan Hindayana yang mengembalikan anggaran MBG, Selasa (14/10/2025).</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Menurut Purbaya, pihaknya akan tetap memantau penyerapan anggaran MBG yang dikelola BGN. “Justru yang kita lihat yang disebut tadi, yang Rp71 triliun. Bukan yang dibalikin ya, dianggarkan ya, berapa yang diserap sampai akhir tahun, kita lihat seperti apa. Kan programnya bagus, harusnya kita dorong supaya lebih bagus penyerapannya. Ini kan Oktober, akan saya lihat sampai akhir Oktober,” ucap Purbaya.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.krusial.com/bgn-bakal-kembalikan-anggaran-mbg-yang-tak-terserap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
